Foto: Dedy Wahyudi Kepala KCP Bulog Timika
TIMIKA, TAMBELO-Kepala Perum Bulog KC Timika, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.500 akan diberikan sanksi.
Beras SPHP adalah program pemerintah Indonesia melalui Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Untuk mengantisipasi penjualan beras SPHP di atas HET, Perum Bulog KC Timika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke mitra-mitra penjualan beras SPHP setiap minggu.
“Kami melakukan sidak ke mitra-mitra kita dan dijual sesuai HET. Kami juga dibantu oleh stekholder dari pemerintah, TNI-Polri, dan Wartawan,” kata Dedy.
Dedy mengungkapkan bahwa selama melakukan sidak, tidak ditemukan kecurangan penjualan beras SPHP oleh para pedagang. Namun, jika ditemukan pedagang yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan, maka dapat dilaporkan ke Perum Bulog KC Timika untuk diberikan teguran.
Semua pengecer beras SPHP merupakan kepanjangan tangan Perum Bulog KC Timika yang sudah menyatakan sikap dan menandatangani surat pernyataan untuk membantu menjual beras SPHP dengan harga sesuai HET, “pungkasnya. (Lan)









