FOTO: Jumpa Pers Awak Media Di Polres Polres Supiori-Papua.(3/10/2025)
SUPIORI| Polres Supiori resmi menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran rujukan tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori senilai Rp1,3 miliar. Keputusan tersebut disampaikan Kapolres Supiori, Kompol Ferdinan B. Maasawet, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama awak media pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan kerugian negara. Seluruh dana yang sebelumnya diduga disalahgunakan telah dikembalikan ke kas daerah.
“Kasus dugaan di Dinas Kesehatan Supiori ini kami hentikan karena tidak terdapat kerugian negara. Dana tersebut tidak terpakai dan sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Supiori,” ujar Kompol Ferdinan.
Ia memaparkan bahwa keputusan tersebut sesuai hasil gelar perkara bersama Polda Papua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Supiori.
Pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap oleh pihak Dinas Kesehatan Supiori melalui Bank Papua. Setoran pertama dilakukan pada 15 Mei 2025 sebesar Rp597 juta, disusul penyetoran kedua sebesar Rp703 juta pada 16 Mei 2025. Dengan demikian, total dana yang dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar.
Menurut Kapolres, dengan telah dikembalikannya dana tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Untuk laporan ini kami hentikan karena unsur kerugian negara sudah tidak ada. Semua sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan inspektorat serta pemerintah daerah, berdasarkan bukti penyetoran yang diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Kompol Ferdinan juga mengapresiasi pengembalian dana secara penuh oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori resmi dihentikan oleh Seksi Tipikor Satreskrim Polres Supiori. (Red)