Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga Milik Bandara Frans Kasiepo Biak, 4  Tersangka Diamankan 3 DPO

BIAK – Polres Biak Numfor mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga yang terjadi di area Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam perkara tersebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga tersangka lainya di bawah umur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres  Biak Numfor, Selasa (24/2/2026).

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/II/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 15 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, di pintu keluar parkir Bandara Frans Kaisiepo, yang beralamat di Jalan Moch. Yamin No. 1, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Korban dalam perkara ini adalah PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara.

Kapolres mengungkapkan, empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RU (30), DTRW (18), JYR (22), dan KFRR (26). Selain itu, penyidik masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, ketika tersangka RU berada di sekitar lokasi kejadian. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIT, ia mengajak beberapa rekannya untuk menggali kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah di area bandara.”

Sekitar pukul 01.30 WIT, para tersangka mulai menggali dan menarik kabel tembaga secara bergantian. Kabel tersebut kemudian dipotong dengan panjang kurang lebih 1,5 meter.

Setelah berhasil mengambil kabel, pada pukul 04.00 WIT, para pelaku membawa potongan kabel yang masih terbungkus karet dan seng ke bibir pantai. Di lokasi tersebut, kabel dibakar untuk menghilangkan lapisan pelindungnya agar lebih mudah dijual.

Sekitar pukul 07.00 WIT, kabel yang telah dibakar kemudian digulung dan dibawa untuk dijual.

Tak berhenti di situ, aksi serupa kembali dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026. Para tersangka kembali mendatangi lokasi pada dini hari dan mengulangi perbuatannya dengan pola yang sama, sebelum akhirnya menjual kabel hasil curian tersebut.

Kapolres menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan memanfaatkan situasi malam hingga dini hari untuk menghindari pengawasan. Mereka menggali kabel yang tertanam di dalam tanah, menariknya secara bergantian, memotongnya menjadi beberapa bagian, lalu membakar kabel di area pantai guna menghilangkan pelapis luar sebelum dijual.

“Motif kejahatan ini diduga kuat dilatarbelakangi alasan ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kabel tembaga.”

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah pita logam berbahan seng plat dan satu ikatan kawat baja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penangkapan dan penahanan, hingga penyitaan barang bukti. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(DPO)

Polres Biak Numfor mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik dan objek vital.di daerah Hukum Polres Biak Numfor. (Pewarta:Hendy Mirino/Editor:Rayar(

You cannot copy content of this page