BIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor resmi melimpahkan tersangka pembakaran rumah berinisial MSY (40) ke Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (24/02/2026).
MSY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat aksi nekatnya menghanguskan rumah peninggalan keluarga. Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada 28 November 2025 di Jalan Goa Jepang, Kampung Sumberker. Awalnya, tersangka mendatangi rumah yang dihuni korban (MY) dengan dalih ingin mengosongkan hunian tersebut.
Setelah sempat berpamitan membeli rokok, tersangka kembali dengan membawa tiga liter bensin. Dalam waktu singkat, saksi melihat api sudah berkobar hebat dari dalam rumah hingga memaksa penghuni menyelamatkan diri ke rumah tetangga.
Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi ini merupakan tindakan terencana. Tersangka menyiramkan bensin di tiga titik berbeda (kamar depan, ruang tamu, dan dapur), lalu membakar taplak meja menggunakan korek gas.
Motif tersangka melakukan hal tersebut lantaran. Diduga karena masalah pribadi, di mana tersangka tidak terima istrinya keluar dari rumah orang tua.
Rumah peninggalan almarhum YY tersebut hangus total dengan taksiran kerugian mencapai Rp800 juta.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, melalui rilis resminya menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
“Tersangka MSY dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang sengaja menimbulkan kebakaran. Barang bukti berupa sisa kaleng, televisi yang terbakar, dan sertifikat tanah telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” ujar pihak penyidik.
Dengan penyerahan tahap II ini, MSY akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (Pewarta:Hendy Mirino/Editor:Rayar)
Bakar Rumah Keluarga karena Masalah Pribadi, Pria di Biak Terancam 12 Tahun Penjara









