Polres Biak Numfor ungkap status Pencemaran Nama Baik melalui Facebook

BIAK – Unggahan di media sosial Facebook kembali menyeret seorang perempuan berinisial TR (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap salah satu  sosok pejabat di Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat Daya

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/IX/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 11 September 2025, dan kini telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa perkara bermula dari unggahan atau Status di akun Facebook milik tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Unggahan atau status tersebut berupa story yang menyebutkan nama korban ujar Kapolres dalam Press rillis.”

Korban yang berinisial PK (49), adalah pejabat negara di Sorong Selatan. Propinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, tersangka TR diketahui merupakan karyawan honorer yang bertempat tinggal di Kampung Ambroben, Kelurahan Mnubabo, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.Propinsi Papua

Penyidik,menyebut korban awalnya tidak menghiraukan unggahan atau status tersebut. Namun, setelah muncul sejumlah unggahan yang dinilai korban yang mencemarkan nama baiknya, korban lalu  korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengunggah beberapa konten yang menyebut nama korban secara langsung melalui status dan fitur story di akun Facebook pribadinya.

Penyidik menduga motif perbuatan pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tiga lembar tangkapan layar (screenshot) unggahan status dan story di akun Facebook tersangka, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video terkait status unggahan

Atas perbuatannya, tersangka maka tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan KUHP lama, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan atau denda. Sementara berdasarkan KUHP baru, ancaman hukuman dapat mencapai satu tahun enam bulan penjara.

Saat ini, penyidik telah menyusun dan melengkapi berkas perkara serta melaksanakan Tahap I, yakni pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Selanjutnya akan dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas Kepada siapapun ketika melakukan perbuatan yang menyerang  nama baik seseorang, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.

Kapolres berharap agar bermedia yang baik agar tidak berurusan dengan Hukum yang berlaku. (Pewarta:Hendy Mirino/Editor:Rayar)

You cannot copy content of this page