Dewan Kritik Freeport: Transparansi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Dipertanyakan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Anton A. Niwilingame.

TIMIKA TAMBELO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Anton A. Niwilingame, menyoroti kinerja PT Freeport Indonesia yang telah beroperasi selama 58 tahun di tanah Papua. Dalam pernyataannya, ia mengucapkan selamat ulang tahun kepada perusahaan tambang tersebut, namun juga menyampaikan kritik tajam terkait transparansi dan pemenuhan hak masyarakat adat. (8/4/2025)

Anton menyatakan bahwa meskipun PT. Freeport telah memberikan manfaat bagi pembangunan, sistem yang diterapkan perusahaan dinilai tidak terbuka dan cenderung “main dalam sistem” yang sulit dipahami masyarakat.

“Masyarakat mayoritas tidak merasakan sistem itu. Mereka berpegang pada pemikiran, bahwa gunung kami sudah habis, negeri kami dihancurkan, sungai kami dicemarkan, neosiasikan tidak transparan dan apa yang diberikan tidak terlihat’,” ujar Anton.

Anton mencontohkan buruknya infrastruktur dasar, seperti jalan dari Tembagapura ke Kampung Waa Banti yang sering putus ketika hujan, menyulitkan akses masyarakat. Dan juga wilayah operasi terdekat Tsinga, Aroanop yang tidak ada akses jalan darat.

“Masyarakat bangga disebut sebagai ‘Tiga Desa’, tetapi kalau turun ke lapangan, kondisinya sangat memprihatinkan. Hak-hak dasar orang asli Papua diabaikan,” tegasnya.

Anton juga menyoroti pengambilalihan 51 persen saham Freeport oleh Indonesia di era Presiden Joko Widodo, di mana 10 persennya dialokasikan untuk masyarakat Papua (3 persen untuk provinsi, 7 persen untuk Kabupaten Mimika). Dari 7 persen itu, 4 persen seharusnya menjadi hak dari masyarakat yang terkena dampak langsung.

“Masyarakat bertanya-tanya, di mana hak mereka yang 4 persen. Ini seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Pemerintah sudah berjuang memberikan saham, kenapa masih ditahan?,” ungkapnya.

Anton mempertanyakan distribusi hasil tambang Freeport yang sebagian besar diproses di Gresik, Jawa Timur, dengan produksi 60 ton emas per tahun. “Timika punya tambangnya sendiri, tapi apa yang didapat masyarakat? Gunung kami dihancurkan, isinya dikeruk, tapi kami tidak tahu ke mana hasilnya. Pemerintah sudah beri 10 persen saham untuk Papua, tapi prosesnya tidak jelas,” protesnya.

Di akhir pernyataannya, Anton berharap Freeport lebih transparan seiring bertambahnya usia perusahaan. “Usia Freeport sudah 58 tahun, seperti orang tua.

Jangan sembunyikan hak masyarakat. Buka data, berikan hak kami dengan jelas!” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan tuntutan akuntabilitas dan keadilan bagi masyarakat Papua, yang selama puluhan tahun hidup di sekitar operasi Freeport namun masih merasakan ketimpangan pembangunan,”pungkasnya. (Lan)

You cannot copy content of this page