Sosilaisasi JIKN & SIKN Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Resmi Di Tutup

PENUTUPAN KEGIATAN SOSIALISASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA-PAPUA TENGAH

TIMIKA| Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika-Provinsi Papua Tengah Usai Mengelar Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional ( SIKN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung sejak 8 juli 2025 hingga 10 juli 2025 kegiatan sosialisasi ditutup oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang di wakili oleh staff ahli bidang SDM Yakobus Karet.

Dalam sambutan penutup Bupati Mimika diwakili staff bidang SDM Yakobus Karet menyampaikan, Pemkab Mimika mempunyai harapan besar, agar seluruh peserta dapat memahami pentingnya peran arsip JIKN dan SIKN di masing-masing opd.

Dapat mengimplementasikan sistem ini dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya berharap ilmu yang didapat selama tiga hari dapat diterapkan di masing-masing setiap OPD. Jangan sampai anggapan bahwa ikut kegiatan hanya untuk dapat honor saja,” ucap Yakobus.

Dirinya juga mengingatkan para sekretaris masing-masing OPD memiliki keseriusan dalam mengawasi dan mendukung Kasubag yang menangani kearsipan.

“Mari kita bawa Mimika ini lebih baik ke depan sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” pesannya.

Pemkab Mimika mendorong agar tidak hanya mengandalkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam pengelolaan data, melainkan setiap kantor juga harus aktif menata administrasinya dengan baik. Usai kegiatan itu, seluruh peserta sosialisasi diberikan sertifikat dari kegiatan tersebut.

Diketahui SIKN adalah Sistem Informasi Kearsipan Nasional, sebuah sistem informasi kearsipan yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). SIKN berfungsi untuk menghimpun dan mengelola informasi kearsipan dari berbagai lembaga pemerintah dan instansi terkait, baik arsip dinamis maupun statis. Informasi ini kemudian dapat diakses oleh publik melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). (Pewarta/Rayar)

You cannot copy content of this page