Ketua Pemuda Kepulauan Tanimbar Mimika Desak Propam Tindak Oknum Polisi: Proses Pidana Berjalan, Kekerasan Harus Diusut Tuntas

Ketua Pemuda Kepulauan Tanimbar Kabupaten Mimika, Samuel Takndare, SH.(FOTO/rayar)

TIMIKA|Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Arfan, seorang warga sipil yang ditangkap terkait kasus pembunuhan, terus menuai sorotan. Setelah keluarga melaporkan penolakan visum, kini perwakilan kerukunan menegaskan sikap untuk menuntut keadilan dan memastikan tidak ada oknum aparat yang kebal hukum. (19/11/2025)

Proses Hukum Harus Berjalan Tanpa Tindakan Inhumanis Samuel Takndare, perwakilan sekaligus Ketua Kepemudaan Ikatan Kepulauan Tanimbar,(IKKT) menyampaikan keresahan mendalam atas tindakan anggota kepolisian, khususnya di lingkup Polres Mimika, yang diduga melakukan kekerasan terhadap Arfan. Ia menegaskan, tindakan tersebut melampaui kewenangan yang seharusnya dilakukan.

“Saya mau menyampaikan keresahan terhadap para oknum yang membuat hal yang, bukan kewenangannya, tetapi dilakukan terhadap warga sipil,” ujar Samuel.

Takndare menegaskan bahwa jika Arfan memang melakukan kesalahan dan sudah ditahan sesuai prosedur, maka proses hukum harus dilanjutkan. Namun, ia mengecam keras perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama penahanan.

“Tetapi yang saya sesali di sini, oknum kepolisian, melakukan tindakan yang tidak manusiawi kepada Adik Arfan warga kami ini,” katanya.

Keluarga, lanjutnya, bersikap keras dan menyatakan 100% akan melanjutkan proses hukum ini.
“Siapapun dia, dia mau penyidik atau dia mau siapa, semua tidak kebal hukum,” tegasnya.

Status Hukum Korban: Dari saksi menjadi tersangka saat keterangannya, Samuel Takndare juga mengonfirmasi status hukum Arfan telah ditingkatkan. Awalnya diperiksa sebagai saksi, kini Arfan resmi berstatus tersangka.

“Jadi kalau untuk status Arfan, sekarang ini statusnya sebagai tersangka,” jelas dia.
Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan bersama dengan tersangka lain berinisial “K.

Pasal yang disangkakan kepada Arfan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP (tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian) junto Pasal 55 KUHP (tentang orang yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana).

Meskipun laporan terhadap oknum polisi berjalan, proses pidana terhadap Arfan terkait kasus pembunuhan tetap berjalan. Terkait dugaan penganiayaan, laporan telah dilayangkan kepada Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Mimika.

“Laporan ini telah dibuat pada tanggal 18 November 2025, pukul 11 siang kemarin,” ungkap Takndare.
Laporan yang dibuat oleh ibu kandung Arfan ini baru diterima Surat Tanda Penerimaan Laporannya oleh keluarga pada hari ini, 19 November 2025.

Pihak kerukunan berharap Propam akan menindaklanjuti perbuatan oknum polisi tersebut. Selain itu, Samuel Takndare juga menyampaikan harapan kepada Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman agar menjamin tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum dalam proses penahanan ke depannya.

“Harapan saya ke depan, Bapak Kapolres Mimika, saya berharap mewakili Kerukunan Besar Kepulauan Tanimbar… tidak boleh dianiaya, tidak boleh melakukan kekerasan, kemudian tidak boleh diintimidasi terhadap seseorang yang ditangkap,” tutupnya.

Terkait adanya ruang mediasi atau penyelesaian kasus di luar jalur persidangan, ia menyatakan keputusan sepenuhnya diserahkan kembali kepada Hak keluarga Arfan, dan pihak kerukunan akan menghormati keputusan tersebut. (Rayar)

You cannot copy content of this page