BIAK – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mulai meresahkan warga di Kabupaten Biak Numfor, khususnya di Distrik Samofa dan Distrik Biak Kota. Menanggapi hal tersebut, Polres Biak Numfor merilis pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, terungkap bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, PA, dan JKR.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menggasak motor korban, mulai dari memanfaatkan kelalaian pemilik hingga tindakan pengrusakan.
Modus Pelaku mematahkan kunci stang, melakukan sabotase pada kabel saklar motor, dan menyasar kendaraan yang tidak terkunci. Barang Bukti yang di amankan yakni Lima unit sepeda motor berhasil disita, di antaranya Yamaha Mio (putih & hijau-hitam), Honda Beat hitam, dan Yamaha Jupiter MX.
“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat sejak Januari 2026 dan berhasil mengungkap empat perkara dengan lima unit barang bukti,” ujar AKBP Ari Trestiawan di ruang Satreskrim Polres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Rumpaidus, menambahkan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam hingga menjelang subuh.
“Para pelaku mulai bergerak di atas pukul 01.00 hingga 05.00 WIT. Satu orang tersangka bahkan diketahui sanggup mencuri 5 sampai 6 unit motor,” ungkap Daniel.
Ia juga memperingatkan warga bahwa komplotan ini tidak hanya mengincar motor di darat, tetapi juga motor laut dan barang berharga lainnya.
Atas meningkatnya kasus ini, Polres Biak Numfor mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan mandiri.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Pewarta:Hendy Mirino/Editor:Rayar)









