Ket. Foto: Kasat Lantas Polres Mimika AKP Burhanudin Buton saat ditemui, Senin (2/3/2026), (Foto: Ahmad).
MIMIKA – Menanggapi keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang marak selama bulan suci Ramadan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika mengambil langkah tegas.
Sebuah tim khusus resmi dibentuk untuk menyisir titik-titik rawan yang kerap dijadikan arena adu kecepatan ilegal tersebut.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Burhanudin Buton, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons langsung atas laporan warga yang merasa terganggu, terutama pada jam-jam krusial ibadah.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, aksi balap liar ini sering terjadi di beberapa lokasi utama, di antaranya yakni Jalan Bandara Mozes Kilangin (Bandara Lama), Jalan Yan Magal (Bundaran Petrosea tembusan Bandara Baru) dan di Jalan Hassanudin.
“Jadi tim ini yang nantinya turun ke lokasi untuk membubarkan sekaligus mengamankan situasi seperti yang mulai marak di Jalan Bandara Lama dan Hasanuddin,” ujar AKP Burhanudin, Senin (2/3/2026).
Dalam operasi awal, petugas telah mengamankan sedikitnya lima unit kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut disita bukan hanya karena terlibat balap liar, tetapi juga karena pelanggaran teknis lainnya.
“Lima motor yang kami amankan terbukti menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Tim ini akan terus turun ke lokasi untuk membubarkan sekaligus mengamankan situasi,” tegasnya.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, pihak kepolisian memberlakukan syarat ketat.
Pemilik wajib membawa dokumen resmi (STNK/BPKB) dan mengganti knalpot bising mereka dengan knalpot standar di Kantor Sat Lantas.
AKP Burhanudin meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi yang membahayakan nyawa tersebut.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat menjalankan ibadah. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak-anak tidak ikut-ikutan balap liar. Kegiatan penindakan ini akan terus kami laksanakan secara konsisten,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad.









