Perwakilan LMA Tsingawarop Mendatangi Kantor PTFI OB1 Kuala Kencana (FOTO:rayar)
TIMIKA| Lembaga Musyarakat Adat (LMA) Tsingwarop kembali mempertanyakan komitmen manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait janji pertemuan yang hingga kini belum terealisasi. Kekecewaan ini memuncak setelah undangan yang dijanjikan pihak manajemen sejak tiga bulan lalu tak kunjung diterima oleh masyarakat adat. (21/4/2026)
Persoalan ini berawal dari pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolres Mimika pada 17 November lalu. Dalam pertemuan tersebut, manajemen PTFI berjanji akan mengundang kembali LMA Tsingwarop untuk duduk bersama membahas Kompensasi 10%. Namun, memasuki bulan ketiga, janji tersebut dinilai hanya sekadar wacana.
Hal tersebut disampaikan kepada media tambelopapua.com Sebagai bentuk keseriusan dan tuntutan atas janji tersebut, perwakilan masyarakat adat sebanyak 17 orang mendatangi Kantor PTFI di Gedung OB1, Kuala Kencana (20/4) lalu. Kehadiran mereka bertujuan untuk mendesak manajemen segera menjadwalkan pertemuan duduk bersama guna membahas persoalan hak-hak masyarakat adat.
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menegaskan bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan kepastian. Menurutnya, pertemuan tersebut sangat penting agar tercapai kesepakatan bersama.
“Kami berharap managemen PT Freeport Indonesia segera merealisasikan janji untuk duduk bersama masyarakat. Hal ini penting agar tercapai kesepakatan yang bisa menjalankan berbagai program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemilik hak sulung saat ini,” ujar Arnold Beanal di sela-sela kehadirannya di kantor PTFI.
Tambah Arnold pada tahun 2023 di jakarta dalam pembahasan Andal saat rapat tersebut diputuskan beberapa poin penting dalam berita acara yakni:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Komisi Penilai Amdal Pusat memberikan instruksi tegas kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperjelas komitmennya terhadap hak ulayat masyarakat adat. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Rapat Lanjutan Pembahasan Dokumen Andal dan RKL-RPL rencana pengembangan tambang hingga kapasitas 300.000 ton bijih per hari di Kabupaten Mimika.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Penilai Amdal Pusat, Laksmi Widyajayanti, serta dihadiri Direktur & EVP Sustainability Development PTFI, Claus Wamafma, menyepakati sejumlah poin krusial yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Dalam dokumen bernomor 39/BA/DIT.PDLUK/LHK/2023, pemerintah menekankan agar PTFI memperjelas keterkaitan antara operasional tambang dengan hak-hak ulayat masyarakat terdampak terdapat beberapa poit:
2. Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat Lanjutan dalam rangka pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan Pengembangan dan Optimalisasi Tambang Tembaga dan Emas serta Kegiatan Pendukungnya hingga Kapasitas Maksimum 300.000 Ton Bijih per Hari di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua oleh PT Freeport Indonesia, Pemrakarsa menyepakati untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
A. memperjelas komitmen berkaitan hak ulayat masyarakat.
B. memperjelas komitmen pasca kegiatan FI berkaitan keberadaan lahan Suku Amungme.
C. melakukan koordinasi lanjutan dengan masyarakat terdampak (Suku Amungme) dengan pendampingan pemerintah daerah Kabupaten Mimika, pemerintah Provinsi Papua, pemerintah Provinsi Papua Tengah serta pemerintah pusat terkait penyelesaian aspirasi dan kelanjutan
program bagi masyarakat untuk dapat dirumuskan langkah-langkah penyelesaiannya yang selanjutnya akan dituangkan dalam RKL RPL sebagai kewajiban dari Pemrakarsa;
D. meninjau kembali RKL-RPL dengan memperjelas relevansinya dan mengkonsistensikan mulai dari dampak, sumber dampak, indikator pengelolaan dan pemantauan, metode pemantauan, institusi pengawas dan pelaporan sampai pada peta RKL-RPL serta menggunakan rencana pengelolaan yang aplikatif, antara lain:
Memasukkan hak-hak masyarakat termasuk memperjelas kewajiban PT FI berkaitan dengan hak-hak ulayat masyarakat, membuat program bagi masyarakat antara lain di bidang kesehatan dan pendidikan (seperti asuransi), pengelolaan pada tahap pasca operasi, program CSR, sosialisasi mekanisme program kompensasi, alokasi tenaga kerja lokal, pengembangan komoditas pertanian dan perkebunan, memperjelas program pemberdayaan perempuan dan anak dalam program CSR.
E. melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkena dampak dan pihak-pihak terkait sehubungan
dengan pelaksanaan rencana kegiatan.
f. memperjelas kembali deskripsi rencana kegiatan, antara lain: luas tambahan kawasan hutan yang
akan dimohonkan PPKHnya, serta kebutuhan tenaga kerja lokal.
g. meninjau kembali dan melengkapi data rona lingkungan awal dengan fokus pada komponen lingkungan dan wilayah yang kemungkinan terkena dampak atau yang relevan dengan rencana kegiatan serta menggunakan data time series dan terbaru, antara lain: hasil pelaksanaan program
CSR dan pemenuhan hak masyarakat.


Pihaknya juga menjelaskan terkait audiens FPHS bersama PT Freeport Indonesia yang fasilitasi oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, C.H Nety Widayai. Sehubungan dengan surat Ketua FPHS Tsingwarop Nomor: 01-01/SRT-Amdal/FPHS-TSINGWAROP/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Amdal PT. Freeport Indonesia, yang telah ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rapat audiensi antara FPHS Tsingwarop dan PT Freeport Indonesia yang difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada tanggal 15 Agustus 2025 sebagai berikut:
1. Berdasarkan rapat audiensi antara FPHS Tsingwarop dan PT Freeport Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2025, disampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara FPHS, LMA Tsingwarop dan PT Freeport Indonesia yang difasilitasi oleh Pihak Kepolisian Resor Mimika pada tanggal 11 Juli 2025.
Berdasarkan pertemuan tersebut, telah dibuat rangkuman hasil pertemuan antara FPHS Tsingwarop dan PT Freeport Indonesia sebagai berikut:
a. Akan ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan program-program yang
tercantum di RKL-RPL;
b. Tim FPHS akan membuat proposal atau usulan berupa program-program yang akan diserahkan kepada PT Freeport Indonesia;
c. Hal-hal lain dapat disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada PT Freeport Indonesia.
Meneruskan hasil pertemuan tanggal 11 Juli 2025 tersebut, FPHS Tsingwarop telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia melalui surat Nomor: 07/Srt-Pengajuan/FPHS-Tsingwarop/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 perihal Pengajuan Nilai Kompensasi dan Keperuntukannya, yang kemudian dijawab oleh PT Freeport Indonesia melalui surat Nomor: 441/PTFI-CR/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 perihal Tanggapan Surat Permintaan Pengajuan Nilai Kompensasi dan Keperuntukannya. Berdasarkan kedua surat tersebut, FPHS Tsingwarop dan PT Freeport Indonesia belum dapat menemui kesepakatan.
2. Berkaitan dengan butir tersebut di atas, mengingat bahwa tugas pokok dari Direktorat PDLUK adalah melakukan penilaian dokumen lingkungan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan, bukan terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup, maka PT Freeport Indonesia dan FPHS Tsingwarop agar dapat melanjutkan koordinasi guna menentukan kesepakatan yang telah ditentukan bersama berdasarkan rangkuman hasil pertemuan tanggal 11 Juli 2025 di Kepolisian Resor Mimika.
Arnold Beanal, mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan awal antara pihak manajemen PTFI dengan masyarakat adat untuk duduk bersama dalam waktu dekat.
Masyarakat adat meminta agar pertemuan tersebut tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pihak-pihak terkait sebagai saksi dan fasilitator demi transparansi.
“Kami meminta manajemen PT Freeport Indonesia untuk mengeluarkan undangan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Kapolres Mimika, serta Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan LMA Tsingwarop,” tegas Arnold Beanal.
Pertemuan yang akan datang harus membawa solusi konkret, bukan sekadar janji-janji semata. LMA berharap Freeport telah melakukan kajian mendalam atas permasalahan yang diajukan sehingga saat pertemuan digelar, kesepakatan bersama dapat langsung tercapai.
“Dalam waktu dekat ini harus ada pertemuan. Harapannya, saat kita bertemu nanti, Freeport sudah betul-betul membahas masalah ini di internal mereka sehingga sudah ada hasil nyata yang bisa disampaikan kepada kami,” tutupnya. (Redaksi)









