KSPI Papua Tengah Menolak Pengenaan Pajak 5% Pencairan Dan (JHT) dan Uang Pesangon

Tri Puspital Wakil Ketua PD KSPI Papua Tengah.(FOTO:Ray)

NABIRE| Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah menyatakan keberatan dan penolakan  terhadap rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta serta atas uang pesangon.

Wakil Ketua Perwakilan Daerah KSPI Papua Tengah, Tri Puspital menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mengurangi manfaat yang diterima pekerja pada saat mereka menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun. (7/7/2026)

“Dana Jaminan Hari Tua bukanlah hadiah dari negara, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja selama bertahun-tahun. Dana tersebut merupakan jaring pengaman sosial yang dipersiapkan untuk menopang kehidupan pekerja setelah tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi manfaat yang diterima pekerja harus dipertimbangkan secara hati-hati dan transparan.”
Tri Puspital, Wakil Ketua Perwakilan Daerah KSPI Papua Tengah.

KSPI Papua Tengah juga menilai bahwa uang pesangon memiliki fungsi sosial yang sangat penting sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Dalam praktiknya, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya selama mencari pekerjaan baru, membayar biaya pendidikan anak, memenuhi kewajiban perumahan, hingga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.

Menurut Tri Puspital, kebijakan perpajakan tidak boleh mengurangi tujuan utama perlindungan sosial yang menjadi dasar pembentukan sistem jaminan sosial nasional.

“JHT dan pesangon bukanlah instrumen untuk memperkaya pekerja. Sebaliknya, keduanya merupakan hak yang lahir dari hubungan kerja dan berfungsi sebagai perlindungan ketika pekerja kehilangan mata pencaharian. Negara harus memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap selaras dengan tujuan perlindungan pekerja.”

KSPI Papua Tengah meminta pemerintah untuk:

1. Menunda penerapan kebijakan perpajakan terhadap pencairan dana JHT dan uang pesangon sampai dilakukan kajian yang komprehensif.
2. Melibatkan organisasi serikat pekerja dalam proses penyusunan maupun evaluasi kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.
3. Menyampaikan dasar hukum, tujuan kebijakan, serta analisis dampaknya secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
4. Memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan membayar, dan fungsi perlindungan sosial bagi pekerja.

KSPI Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta mengajak pemerintah membuka ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap jutaan pekerja Indonesia.

“Kami percaya bahwa kebijakan publik yang baik lahir dari dialog yang terbuka dan berbasis data. Aspirasi pekerja harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, sehingga perlindungan sosial tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dapat diperkuat.” (Redaksi)

You cannot copy content of this page