YAHUKIMO| Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo berhasil menyingkap tabir kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, anggota Satgas Tindak yang gugur di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan gelar perkara pada 18 Agustus 2026, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditetapkan adalah R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U. Mereka diduga kuat melakukan aksi penyerangan secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.
Pengejaran para tersangka dimulai pada 19 Agustus 2026. Petugas mengamankan R.M. (18) bersama orang tuanya, D.M. (56), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Dari hasil pemeriksaan, D.M. mengaku tidak tahu-menahu atas keterlibatan anaknya. Namun, dari keterangan R.M., polisi mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka lainnya.
Selanjutnya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim bergerak ke sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai, dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni A.U. dan M.P.
Namun saat dibawa untuk menunjukkan lokasi tersembunyi dari dua tersangka lain (W.G. dan R.A.U.), A.U. dan M.P. memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kamis (20/8).
Kedua tersangka mengalami luka tembak dan meninggal dunia, lalu dievakuasi ke RSUD Dekai untuk penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, dua tersangka tersisa, yakni W.G. dan R.A.U. alias A.U., kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim gabungan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan berkeadilan. Ia juga mengimbau warga Yahukimo agar tetap tenang, menjaga kondusivitas wilayah, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.









