Berita NEWS

Rapat Paripurna DPRK Mimika Sahkan Rekomendasi Pansus Mogok Kerja Freeport, Total Hak Pekerja Mencapai Rp2,4 Triliun

Rapat Paripurna DPRK Mimika.(FOTO:ray)

TIMIKA| Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi menetapkan dan mengesahkan Dokumen Laporan Akhir serta Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Timika, Selasa (22/9/2026).

Hadir memimpin Sidang Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Wakil Ketua I Asri Akas, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Turut dihadiri mewakili Bupati Mimika PJ Sekda Abraham Kateyau beserta Jajaran Forkopimda.

Keputusan tersebut menjadi penegasan politik dan administrasi atas sengketa ketenagakerjaan antara ribuan karyawan mogok kerja sah dengan manajemen PT Freeport Indonesia yang telah berlarut-larut sejak tahun 2017 hingga 2026.

Dalam dokumen rekomendasi akhir yang ditandatangani oleh Ketua Pansus Derek Tenouye, Wakil Ketua Abrian Katagame, dan Sekretaris Yan Pieterson Laly, ST, anggota Aser Gobai, Elias Mirip, Merry Pongutan, Adolina Magal, Ancelina Beanal, Sesiel Abugau.

Pansus moker melalui sekretaris pansus Yan Pieterson Laly, ST memaparkan temuan mendasar terkait nasib 2.679 pekerja terdampak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.440 orang merupakan pekerja langsung yang hingga kini belum menerima hak-hak normatif serta manfaat pensiun.

Pansus DPRK Mimika menegaskan bahwa penanganan masalah ini bertumpu pada hukum yang berlaku dan hasil evaluasi lembaga negara, termasuk Nota Pemeriksaan Disnaker Provinsi Papua tahun 2019 yang menyatakan aksi mogok kerja tersebut SAH, serta temuan dari Komnas HAM RI dan DJSUN RI.

Dua Opsi Penyelesaian Pembayaran Hak Pekerja
Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan teknis, Pansus menetapkan dua opsi penyelesaian skema pemenuhan hak pekerja yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya 1 x 30 hari sejak keputusan resmi ditetapkan:

  1. Opsi A (Hubungan Kerja Berlanjut): Penyelesaian hak normatif bagi 1.440 pekerja langsung dengan memperhitungkan tunggakan upah, tunjangan, serta ganti rugi immaterial selama durasi mogok kerja (120 bulan). Estimasi total pembayaran pada opsi ini mencapai Rp2.419.200.000.000 (Rp2,41 Triliun).
  2. Opsi B (Hubungan Kerja Berakhir/PHK): Penyelesaian total jika hubungan kerja dinyatakan putus. Skema ini menggabungkan seluruh perhitungan Opsi A (Hak Normatif senilai Rp2,41 Triliun) ditambah dengan pembayaran Pesangon PHK dan Penghargaan Masa Kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
    Selain penetapan nilai hak pekerja, Pansus DPRK Mimika mendesak sejumlah instansi untuk segera mengambil langkah konkret:
  • Pemerintah Daerah / Bupati Mimika: Direkomendasikan segera membentuk Tim Terpadu (Task Force) Penanganan Perselisihan dan Penegakan Hukum guna memastikan pembayaran tunggakan upah dan jaminan kesehatan berlaku surut. Selain itu, menindaklanjuti Laporan Inspektorat Papua 2021 dengan memberikan sanksi disiplin bagi pejabat Disnaker Mimika yang melanggar ketentuan.
  • Kementerian HAM RI: Dimohon menerbitkan peringatan hukum dan sanksi tegas kepada manajemen PTFI atas dugaan pelanggaran HAM.
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI: Diminta menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memulihkan status kerja dan hak-hak normatif pekerja, serta memerintahkan PPNS Ketenagakerjaan melakukan proses penyidikan pidana (yustisial) terhadap manajemen PTFI.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Dimohon mengusut dugaan tindak pidana ketenagakerjaan melalui Desk Tematik/Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan POLRI.
  • Penasehat Kepresidenan: Memohon intervensi kebijakan dan pertimbangan teknis kepada Presiden Republik Indonesia agar memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara langsung.

Pansus menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini bersifat mengikat (binding) secara administrasi dan wajib dijalankan demi memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, serta keadilan sosial bagi para pekerja dan keluarga terdampak di Tanah Papua. (ray)