Berita NEWS Pemkab Mimika

Kepala Dinas Koperasi Mimika Turun Langsung ke Pasar SP2, Tegaskan Pentingnya Perda Pemberdayaan UMKM OAP

Kepala Dinas Koperadi dan UMKM Samuel Yogi saat bertemu pedagang di Pasar SP2 Timika Papua Tengah.(FOTO:ray)

MIMIKA|Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengedukasi pedagang di Pasar SP2 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP). Sosialisasi ini dikemas melalui inspeksi mendadak (sidak) yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. (23/9/2026)

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, turun langsung menemui para pedagang pinang dan sirih dari masyarakat Nusantara pada Rabu (23/9/2026). Dalam aksi tersebut, Samuel tidak sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga berdialog dan memborong dagangan mereka untuk membuka ruang komunikasi yang harmonis.

Poin Penting Kebijakan dan Edukasi:
– Perlindungan Usaha Lokal: Perda Nomor 4 Tahun 2024 difokuskan untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku UMKM OAP, terutama pada sektor komoditas dan potensi lokal seperti pinang, noken, serta kerajinan khas Papua.

– Pembinaan Pedagang: Dinas Koperasi dan UKM tidak serta-merta melarang atau menertibkan, melainkan membuka ruang pembinaan bagi masyarakat Nusantara yang menjual pinang dan sirih. Pembinaan mencakup pemahaman regulasi, legalitas, hingga penyesuaian peluang usaha sesuai ketentuan daerah.

– Pendekatan Kekeluargaan: Pemerintah mengutamakan edukasi dan pembinaan agar tidak timbul kesalahpahaman di lapangan, sekaligus menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial antaretnis di Mimika.

Samuel Yogi menegaskan bahwa penerapan aturan ini membutuhkan kerja sama dan kesadaran dari seluruh pelaku usaha. Melalui edukasi yang berkelanjutan, Perda ini diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi yang adil, memberdayakan warga asli Papua, dan menciptakan iklim usaha yang tertib di Kabupaten Mimika. (ray)