Momen Foto Bersama Usai Kegiatan Sosialisasi Perda No.6 Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.,(FOTO:Ray)
MIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM – Komisi III DPRK Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan dan pengaturan tenaga kerja lokal. Kegiatan sosialisasi ini perdana dipusatkan di wilayah Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka Mimika Papua Tengah. (13/10/2026)
Sosialisasi dilakukan oleh anggota DPRK Mimika yakni Yan Pieterson Laly, ST, Daud Bunga, S.H, Elias Mirip, Ancelina Beanal , perwakilan pemerintah daerah yakni Jehuda Bastian B. Akobiarek, SH, MH, Plt kabid penempatan dan pelatihan tenaga kerja juga Sekretaris Kampung Dewi Ratih. S.P.,M.Si.
Saat sosialisasi tersebut Yan Pieterson Laly, ST., menyatakan bahwa Perda ini sangat dinantikan kehadirannya. Melalui regulasi tersebut, DPRK bersama pemerintah dan pihak terkait dapat menjalin kolaborasi strategis dengan sekitar 174 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika guna menekan angka pengangguran.

“Perda ini kami tunggu sebenarnya, karena lewat pintu itu ini kami bisa berkolaborasi dengan 174 perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika, guna mengurangi nilai pengangguran yang ada,” ujar Yan Pieterson Laly.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sengaja dimulai dari wilayah luar kota, yakni di Kecamatan Jita, sebelum nantinya memperluas jangkauan ke wilayah perkotaan Kabupaten Mimika.
Yan Pieterson menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai pintu gerbang utama bagi perlindungan tenaga kerja lokal, yang pengaturannya dibagi menjadi tiga kategori utama.

“Yang jelas Perda ini lahir merupakan pintu pertama bagi tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal diatur dalam Perda kurang lebih dalam tiga kategori: pertama, tenaga kerja yang aslinya suku kerabat/setempat; kedua, orang Papua sendiri; dan yang ketiga, orang lain. Ketiga item ini dimasukkan dalam Perda Nomor 6,” jelasnya.
Melalui pemberlakuan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini, DPRK Mimika berharap penyerapan tenaga kerja lokal dapat lebih maksimal dan berdampak nyata dalam mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Mimika.

Menurut Ancelina, sosialisasi Perda tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial semata tanpa adanya implementasi lanjutan di lapangan. Ia berharap regulasi ini mampu menjadi solusi nyata untuk mengakomodir para pencari kerja dan pengangguran, terkhusus bagi anak-anak asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.
“Harapan saya, sosialisasi Perda ini tidak hanya berhenti di sosialisasi saja, tapi ada tindak lanjut dan kelanjutan,” ujar Ancelina Beanal.

“Semoga dengan adanya Perda ini, setiap pencari kerja atau pengangguran yang ada di Kabupaten Mimika bisa mengakomodir anak-anak daerah asli sini, dan dengan itu bisa mengurangi pengangguran di Kabupaten Mimika dan Timika,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ancelina juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dapat memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna menjembatani masyarakat lokal agar dapat terserap di dunia kerja.

Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Daud Bunga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini sangat krusial mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika. Regulasi tersebut hadir sebagai bentuk proteksi hukum bagi tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dan pencari kerja di Mimika.
“Produk Perda inisiatif dari DPRK Mimika ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mimika. Perlu ada satu regulasi yang bisa memproteksi tenaga kerja kita,” tegas Daud Bunga, S.H., M.H., dalam wawancaranya.

Daud Bunga menambahkan, regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan di Kabupaten Mimika untuk memberikan prioritas dan mempekerjakan tenaga kerja lokal, terutama warga OAP dan masyarakat setempat. Menurutnya, hal ini menjadi langkah penting agar keberadaan industri dapat membawa dampak kesejahteraan yang nyata dan tidak membiarkan tenaga kerja lokal terabaikan. (Ray)










