DPMKA Mimika Gelar Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur

Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Momen Foto Bersama Usai Pembukaan Kegiatan 20/10/2026. (FOTO:Ray)

TIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) secara resmi menggelar kegiatan Fasilitasi Perencanaan Penyusunan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang di wakili Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, S.T., M.T., saat membacakan sambutan tertulis Bupati Mimika.

Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ketua Panitia, oleh Norbertha Douw, S.STP., M.Si. Dalam laporannya, menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan tahapan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Perencanaan pembangunan kampung atau desa merupakan tahapan yang sangat penting agar dokumen perencanaan dapat tersusun secara sistematis, partisipatif, transparan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Mimika,” ujar Norbertha.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada Keputusan Bupati Mimika serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMKA Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dengan tujuan meningkatkan kapasitas aparatur kampung serta menyatukan persepsi dan regulasi.

Mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, Petrus Pali Ambaa, S.T., M.T. Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan dalam sambutannya menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Ia berpesan agar para kepala kampung, perangkat kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), serta aparatur terkait mengikuti seluruh rangkaian fasilitasi dengan sungguh-sungguh demi menyerap ilmu tata kelola perencanaan yang benar.

Bupati Mimika melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan juga menekankan beberapa poin penting dalam arahannya yakni.
Pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan kampung harus dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab demi kemajuan warga kampung.

Setiap program yang direncanakan harus mampu menjawab isu-isu mendasar, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan dasar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah kampung, BPD/Bamuskam, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah distrik agar tercipta tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan partisipatif.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, Pemkab Mimika berharap seluruh aparatur di tingkat kampung mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahun 2026 yang berkualitas, terukur, tepat sasaran, serta berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika. (Ray)

You cannot copy content of this page