Pansus Moker Usai Melakukan Pertemuan Bersama Pihak Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal Bersama Managemen PT Freeport Imdonesia dan Perwakilan Pekerja (MOKER) di Jakarta (20/10). (FOTO:Ray)
JAKARTA, TAMBELOPAPUA.COM — Pertemuan empat pihak (segi empat) yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika, Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), perwakilan pekerja Mogok Kerja (Moker), serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh berhasil mencapai kesepakatan penting dalam penanganan permasalahan buruh Moker PTFI, Privatisasi, Kontraktor, dan Subkontraktor.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat tersebut difasilitasi langsung oleh pihak Penasihat Khusus Presiden.
Hadir dari jajaran Pansus DPRK Mimika yakni Ketua Derek Tenouye, Wakil Ketua Abrian Katagame, serta Sekretaris Yan Pieterson Laly, ST. Pihak perwakilan buruh Moker diwakili oleh Ketua Billy Laly dan Wakil Ketua Obet Mbiam-Mbiam. Sementara itu, pihak Manajemen PT Freeport Indonesia diwakili oleh Clementino Lamury, Virgo Salossa, dan Cesar Avianto Tunya.

Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, ST, melalui sambungan telepon dari Jakarta menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyelesaian yang sebelumnya telah dikategorikan secara umum.
“Hari ini, 20 Oktober 2026, kami telah melakukan pertemuan segi empat. Kali ini kita lebih spesifik membahas mengenai nilai penyelesaian dari kasus Moker tersebut,” ujar Yan Pieterson Laly.
Menurut Yan Pieterson Laly, polemik utama yang berkembang dalam pembahasan terkait metode penyelesaian apakah menggunakan metode pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai upah proses.
“Kedua perhitungan ini memiliki nilai yang berbeda. Namun, kita sudah sepakat untuk menggunakan pendekatan melalui upah proses. Hal ini penting karena upah proses diatur secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan maupun perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Guna menindaklanjuti perumusan teknis tersebut, para pihak dijadwalkan kembali menggelar diskusi intensif pekan depan di Timika, Papua Tengah.
“Minggu depan, kurang lebih tanggal 27 Oktober 2026, kami akan melakukan diskusi intensif di Timika mengenai langkah teknis beberapa tahapan yang sudah dibagi. Artinya, masalah Moker ini sudah sampai pada titik penuntasan perhitungan teknis,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak juga menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tertanggal 20 Oktober 2026 yang disaksikan oleh perwakilan Kantor Penasihat Khusus Presiden RI.
Yan Pieterson Laly menuturkan bahwa jika dalam prosesnya membutuhkan penyesuaian waktu, terdapat toleransi hingga awal November 2026. Namun, bila tidak dicapai kesepakatan, permasalahan ini akan dikembalikan kepada negara.

“Bila mana kita tidak menemui kata sepakat, hal ini otomatis dikembalikan kepada negara, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan akan bertindak selaku perwakilan negara untuk menuntaskannya,” tegas Yan.
Pansus DPRK Mimika mengimbau seluruh masyarakat dan para pekerja Moker PTFI beserta kontraktor untuk tetap mengawal dan memantau perkembangan proses penyelesaian ini secara transparan dan terukur.
“Percayakan kepada kami sebagai representasi masyarakat Kabupaten Mimika dan warga Moker. Hasil dari kesepakatan ini nantinya juga akan kita laporkan kembali ke pusat setelah seluruh proses tuntas,” tutupnya. (Ray/Red)










