TIMIKA|Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan sosialisasi tahap awal pembuatan aplikasi WebGis Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang Kabupaten Mimika (SIMTARU),Dinas PUPR Mimika Melakukan Penyusunan SIM Webgis Bidang Penataan Ruang, Di ruang rapat Hotel kangguru, Jalan Cendrawasih Sp II, Kamis (19/9/2024).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan sosialisasi tahap awal pembuatan aplikasi WebGis Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang Kabupaten Mimika (SIMTARU), dengan luas wilayah 21.693,51 Ha terbagi atas 18 distrik.
Ahli Sistem geografi, Budi Utomo Putra Aziz menyebut sistem Informasi Manajemen (SIM) ini akan mempermudah masyarakat dalam mencari informasi tata ruang yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan rencana rata ruang yang berlaku di Kabupaten Mimika karena dihubungkan langsung dengan peta lokasinya.
“Nantinya masyarakat tanpa terkecuali bisa mengakses aplikasi ini dan mereka akan lebih mudah mendapatkan informasi, tentang tata ruang, struktur ruang,” ujarnya.
Selain menjadi penyedia informasi, web ini juga berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mengawasi pemanfaatan rencana tata ruang. Dan dapat dengan mudah mengetahui ketika ada penyimpangan dan pelanggaran pemanfaatan suatu kawasan yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Mimika yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berbasis pada pengolahan sumber daya alam didukung pengembangan sumber daya buatan dan sumber daya manusia.
Sementara Sekretaris PUPR Kabupaten Piter Edowai menyebut sosialisasi tahapan awal ini adalah untuk mengumpulkan data dari semua OPD, Distrik maupun masyarakat. Menurutnya WebGis ini nantinya sangat berguna dan membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui pemanfaatan suatu kawasan.
“Kami akan siapkan dulu SDM-nya. Saat ini kami pakai tenaga ahli dari PT. Geo Inti Spasial supaya bisa mengelola aplikasi ini dengan menu-menu yang ada. Kalau sudah ada SDM tentu akan mempermudah dalam melakukan rekomendasi kelola tata ruang”.(Irfandy Junio)









