TIMIKA|Penyidik Polsek Mimika Baru Telah Menyerahkan Tersangkan Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Timika Berdasarkan Surat Dari Kejaksaan Negeri Timika Nomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, Tertanggal 20 Desember 2024 Tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Telah Lengkap (P.21).
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala yang terjadi di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika telah tahap II, hari ini Jum’at (20/12/24).
Diketahui kasus penganiayaan terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wit dini hari dengan Korban SOSTONES CONORI SAMUEL KAFIAR alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.
Pasca kejadian itu,tak berselang lama tersangka “SR” berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa sebilah parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru dan dalam pengembangan penyidikan tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Saat di jumpai media, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH membenarkan, Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
“Benar Tahap II terkait kasus penganiayaan di jalan Freeport lama depan lanal Timika, hari ini telah dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima” jelas AKP J Limbong, SH di ruang kerjanya.
Ditambah kapolsek penghujung tahun 2024 polsek miru berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan.
“Di penghujung Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan”,ucapnya.
Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti(BB) kasus ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS, SH.
Tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum,untuk kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini” tutup Kapolsek AKP J Limbong diakhir konfirmasinya.(ray)
Polsek Mimika Baru Serahkan Tersangkan Dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Depan Lanal Timika









