Gerson Rumbarar Lurah Inauga Distrik Wania, bersama Ketua RT saat berfoto bersama di depan Kantor Kelurahan Inauga pada, Senin (19/2/2024).
TIMIKA,(tambelopapua.com) Gerson Rumbarar, Kepala Kelurahan Inauga bersama Ketua RT membantah atas tudingan keterlibatan dirinya terkait menjual surat undangan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada Rabu (14/2) lalu.
Menurut Gerson tudingan tersebut datang dari akun Facebook Ximon Zionathan Zacharias yang diposting di forum jual beli Timika, beberapa waktu lalu dimana sebuah postingan akun facebook menuliskan pada saat pemilu ketua- ketua RT di kelurahan Inauga menjual surat undangan DPT warga Inauga.
“Pasca berakhir Pemilihan Umum akun Facebook atas nama Ximon Zionathan Zacharias memposting di Forum Jual Beli Timika yang menuliskan bahwa ada jual beli surat undangan DPT warga Inauga oleh ketua- ketua RT di Inauga. Dalam postingan itu juga mempertanyakan keterlibatan Lurah dalam jual surat undangan tersebut,” jelas Gerson saat dikonfirmasi awak media.20/02/2024
Berdasarkan posting tersebut di Facebook
Ximon Zionathan Zacharias menuliskan “Mohon untuk bapak lurah inauga periksa kembali RT yang ada di Inauga.
Menurutnya semua tidak jelas, jangan sampai bapak lurah juga main dalam hal itu? Bapak lurah Inauga yang terhormat, periksa kembali RT inauga ini dalam arti mereka yang menjual surat undangan harus di proses atau tidak di copot jabatan mereka.
Menanggapi tudingan tersebut Gerson memastikan pihaknya tidak pernah terlibat dalam urusan yang berhubungan dengan surat undangan tersebut.
“Kami kelurahan hanya terlibat hanya sebagai pengawas, bersama pihak keamanan, soal pembagian surat undangan DPT saya tidak terlibat karena surat undangan merupakan kewenangan RT dan KPPS,”tandasnya.
Lanjut dirinya meminta kepada warga Inauga jika mengetahui hal semacam itu dapat menyampaikan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Gakkumdu Kabupaten Mimika sebagai pihak penegak hukum.
“Jika memang ada temuan, silahkan masyarakat melaporkan kepada Gakkumdu karena itu merupakan prosedurnya, jangan sampaikan melalui media sosial karena bisa berujung proses hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik,”imbuhnya.
Lanjut ia kelurahan menunggu etikat baik bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan bukti bahwa telah terjadi jual beli surat undangan yang dilakukan oleh ketua ketua RT di kelurahan Inauga.
“Kami minta bersangkutan segera buktikan dan sampaikan klarifikasinya, jika tidak, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Sementara itu juga disampaikan Long selaku ketua RT 04 Kelurahan Inauga mengatakan bawah, pemilik akun Facebook Ximon Zionathan Zacharias harus beri klarifikasi yang disertai bukti bahwa adanya jual surat undangan DPT yang dilakukan ketua ketua RT di kelurahan Inauga.
Pemilik akun tersebut harus memberikan barang bukti kepada kami terkait adanya jual surat undangan, karena sampai selesai Pilkada belum ada keluhan dari masyarakat.
Disisi lain Linda seorang Ketua RT 05 membantah adanya tudingan jual surat suara.
“Dirinya membantah atas tudingan posting tersebut, karena sejauh ini undangan yang dibagian kepada warga memang yang betul-betul tingal di Kelurahan Inauga sehingga dapat menyalurkan hak mereka,”pungkasnya. (rayar)