PAHAM Papua Desak Komnas HAM RI Lakukan Investigasi,Tindakan Penyiksaan Terhadap Warga Sipil Di Papua

Ketua Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf Rudolf Kawer.(Foto/Gustaf Kawer)

TIMIKA |Video aksi kekerasan dan penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Papua yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar luas di jejaring media sosial. (22/3/2024)

Kejadian tersebut memperlihatkan sejumlah oknum menyiksa dan melakukan tindakan kekerasan yang terlihat dari dua video yang di share ke sejumlah group Media sosial WhatssApp.

Menanggapi hal tersebut, media ini menghubungi ketua Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, yakni Gustaf R. Kawer melalui sambungan telepon malam tadi.(22/3/2024)



Pihaknya mengatakan telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tidak bersalah, seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPNPB, TNI dalam jumlah yg cukup disertai peralatan militer yg lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam dua video tersebut.



Menurutnya (TNI) sesuai aturan menyerahkan yang diduga pelakunya kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan dan pengadilan yang menentukan orang bersalah berdasarkan fakta sidang.

Tindakan aparat (TNI) tersebut  dinilai merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing).

Kami dari PAHAM Papua mendesak, Presiden Jokowidodo, Komnas HAM RI dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke Pengadilan  hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan.

Gustaf R. Kawer mengatakan pembunuhan diluar hukum (extrajudicial killing), sangatlah tidak dibenarkan. Disisi lain Pangdam cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan dan (Kepen) Kogabwilhan III Kolonel Czi GN Suriastawa dalam pemberitaan lain, membatah adanya keterlibatan anggota TNI dalam video tersebut.

“Saya cek kelapangan, kejadian ini tidak ada, sepertinya ini konten dibuat biar viral saja,”tegasnya

Dirinya menambahkan, jika kejadian itu benar terjadi maka pasti akan ada laporan dari masyarakat terkait tindakan tersebut. Sebut (Kapen) Kogabwilhan III

Merepon hal tersebut Gustaf R. Kawer mengatakan, bantahan tersebut sudah sering disampaikan namun tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu,tapi hanyalah mengeluarkan statmen bantahan.

“Kami tidak kaget bantahan yang di sampaikan Pangdam Cenderawasih dan (Kapen) Kogabwilhan III Kolonel Czi GN Suriastawa justru mereka(TNI), harusnya lakukan investigasi dan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kasus tersebut”.tutupnya (*)

You cannot copy content of this page