Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim.(foto:goggle id)
TIMIKA| Mendikbud Nadiem Makarim resmi keluarkan aturan usia minimal calon siswa kelas 1 SD dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, usia minimal calon siswa kelas 1 SD bukan 6 tahun melainkan calon siswa baru kelas 1 SD diprioritaskan oleh Nadiem Makarim berusia 7 tahun.
Meskipun yang diprioritaskan adalah siswa kelas 1 SD yang berusia 7 tahun, anak yang masih berusia 6 tahun juga tidak dilarang oleh Nadiem Makarim.
Jika pada 1 Juli tahun berjalan anak yang bersangkutan belum berusia 6 tahun maka tidak diizinkan masuk kelas 1 SD, misalnya 5 tahun 6 bulan.
Usia minimal masuk kelas 1 SD bukan 6 tahun, melainkan 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan harus memenuhi kriteria tertentu.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan boleh masuk kelas 1 SD jika:
- Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa
Anak usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan boleh masuk kelas 1 SD apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. Kecerdasan atau bakat istimewa yang dimiliki anak wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog yang profesional.
- Memiliki kesiapan psikis
Anak usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga boleh masuk kelas 1 SD apabila memiliki kesiapan psikis. Kesiapan psikis yang dimiliki anak wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog yang profesional.
Apabila rekomendasi tertulis dari psikolog profesional tidak dimungkinkan, maka boleh dari dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi, jika bapak ibu ingin memasukkan buah hati ke kelas 1 SD pastikan si buah hati memenuhi salah satu persyaratan di atas.
Demikianlah aturan usia minimal calon siswa kelas 1 SD yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Kamis 30 Mei 2024.
Editor : Yulia
Sumber : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021