Merasa Diberhentikan Sepihak Sejumlah Ketua RT, Aparat Kampung Dan Kepala Dusun Demo

Aksi Warga Memasang Sejumlah Spanduk Bertulisan Tuntutan Di Depan Kantor Kampung Mawokauw Jaya.(Foto:Anis)

TIMIKA| Sejumlah RT Dan Kepala Dusun melakukan aksi demo Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania,Kabupaten Mimika atas dugaan tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya memberhentikan Tujuh Ketua RT, Tiga Aparat Kampung dan Satu Kepala Dusun.

Kedatangan masa aksi demo tersebut sekitar pukul 10.50 WIT yang dikawal ketat Aparat keamanan Kampung, Kamis (27/6/2024). Kehadiran mereka langsung memasang sejumlah spanduk di depan Kantor Kampung Mawukauw Jaya, dengan beberapa tuntuan yang bertuliskan aksi demo tuntutan pergantian beberapa RT,Aparat kampung, dan kepala dusun Kampung Mawokauw Jaya.

Pemberhentian beberapa RT tanpa alasan yang jelas yang tidak terhormat, mengacu pada keputusan Bupati Mimika nomor 510 tahun 2020 penetapan nama nama Ketua RT se Kabupaten Mimika Periode 2020/ 2025.

Spanduk Yang Di Pasang Warga Tepat Depan Kantor Kampung Mawokauw Jaya Timika Papua Tengah

Pembangunan Tidak Menyentuh pada sasaran OAP.
Sementara spanduk  lain yang terpasang di pagar kantor desa juga bertuliskan  “TUNTUTAN” :

Pertama, Kami minta Bapak Bupati Kabupaten Mimika , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMAK), Kepala Distrik Wania segera mempertanggungjawabkan SK pelantikan RT Nomor 510 tanggal 18 Desember tahun 2020 – 2025 masa berakhir, kedua, RT Tidak boleh ditunjuk oleh Kepala Kampung, ketiga, RT harus dipilih oleh warga setempat, keempat, Kami minta Tim Audit Dana Kampung dari tahun 2020 sampai hari ini, dan kelima, Kepala Kampung Mawokauw Jaya segera dicopot dari kepala kampung.

Saat di jumpai wartawan. Koordinator aksi demo, Elisabeth Kmesfle mengatakan, Kehadiran pihaknya merasa tidak puas atas pemberhentian sepihak oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya kepada Tujuh Ketua RT, Tiga Aparat Kampung dan Satu Kepala Dusun.

Spanduk Yang Di Pasang Warga Tepat Depan Kantor Kampung Mawokauw Jaya Timika Papua Tengah

“Kami tujuh RT yang sampai hari ini masih aktif menjabat tapi tiba tiba diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya tanpa alasan yang jelas. Dasarnya apa sehingga kami diberhentikan ini. Itu yang kami datang untuk mempertanyakan ini,” ujar Elisabeth.

Tegas Elisabeth, mereka (RT) dipilih oleh masyarakat, jadi yang berhak memberhentikan kami itu adalah masyarakat bukan kepala Kampung.proses pemberhentian juga harus melalui musayarawa atau mufakat bersama masyarakat,kira kira letak kesalahan kami ada di mana.

“Jadi tujuh Ketua RT yang diberhentikan ini, diantaranya adalah Ketua RT 02, Ketu RT 03,Ketua RT 07,Ketua RT 09, Ketua RT 10,Ketua RT 11, Ketua RT 12 serta satu Kepala Dusun dan Tiga Aparat Kampung Mawokauw Jaya,”ungkapnya.


Menindak lanjuti hal tersebut Kata Elisabeth, pihaknya  akan menemui Pemerintah Distrik Wania, DPMAK dan Bupati Mimika untuk menyampikan aspirasi serupa.(rayar)

You cannot copy content of this page