Pemkab Mimika memberikan pelatihan penyusunan dokumen Renstra 2025-2029

Suasana Pelatihan Di Ruang Rapat Kantor Bappeda Mimika.(Foto:Junio)

TIMIKA| Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan pelatihan penyusunan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) 2025-2029 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa ( 2/7/2024).

Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen rencana strategis (Renstra) Kabupaten Mimika Tahun 2024. 02/07/2024

Dan di hadiri oleh Kepala opd di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mimika, Kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten Mimika, Kepala distrik di kabupaten Mimika.

Dalam Sambutan Bupati Mimika Yang di wakili oleh asisten 2 Willem Naa mengatakan Saat kita memasuki tahap krusial dalam penyusunan renstra perangkat daerah kita harus selaras dan sinkron dengan rencana pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD)

Dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai mana di sebutkan dalam undang-undang 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional adalah dokumen perencanaan daerah periode untuk 5 (lima) tahun Terhitung sejak di lantik sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Penyusunan RPJMD dan renstra ini tidak berdiri sendiri, Ia adalah respons terhadap evaluasi terhadap kinerja kita selama periode 2020-2024, kita harus mengakui tantangan yang kita hadapi

Selanjutnya, dalam menangani isu-isu strategis kabupaten kita setiap opd harus berperan aktif dalam mengartikulasikan masalah ini dalam kegiatan yang konkret, dianalisis secara mendalam dan di rancang untuk mendukung pencapaian tujuan jangka panjang kita.

Kita harus kembali menegaskan kembali komitmen kita kepada prinsip-prinsip transparansi konsistensi partisipasi publik dan akuntabilitas proses ini harus membuka ruangan bagi masukan dari semua pemangku kepentingan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman mereka untuk memperkuat isi dan arah dokumen renstra.


pembawah materi Abdullah sahit menjelaskan kami khususnya dari pemda berharap untuk bappeda juga dan opd betul-betul bisa menyusun renstra di tahun yang akan mendatang secara rasional tentunya renstra ini untuk mengatur visi misi opd kedepannya

Nanti di lihat nomor berapa yang terbaik untuk di jabarkan dalam renstra dan RPJM juga perlu disesuaikan dengan venomena yang ada tapi ingat RPJM juga tidak harus berpegang dengan RPJM Gubernur karena provinsi kepanjangan dari nasional

Berikutnya nanti tentu setiap tahun artinya dalam mencapai revisi dalam 5 (lima) tahun ke depan itu nanti renstra dalam OPD dalam menyusun (renja) rencana kerja tahunan dalam masing-masing OPD dalam program kegiatan kerja yang akan membantu RPJM dalam keberhasilan.(Junio)

You cannot copy content of this page