KPU Mimika Lakukan Rapat Kordinasi Dan Sosialisasi Pencalonan Pilkada TA.2024

Suasana Kegiatan Rapat Kordinasi Dan Sosialisasi Pencalonan Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.(Foto/tambelopapua.com)

TIMIKA| KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Tahun 2024, di Hotel Horison, jalan Hasanudin Senin  (22/7/2024).

Koordinator divisi Hukum Hironimus Kia Ruma mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari rakor bersama KPU provinsi yang diadakan pada tanggal (8/7/2024) lalu. Kegiatan ini penting dilaksanakan agar peserta pemilu dalam hal ini partai-partai politik yang mempunyai hak untuk pencalonan nanti, jadi diharapkan memiliki persepsi yang sama dengan penyelenggara.

Terkait Syarat pencalonan ini ada tiga hal penting yang perlu kami sampaikan, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran. Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon.


” Jadi, terkait syarat calon, syarat pencalonan itu kita harus sepemahaman antara penyelenggara dan peserta pemilu, nah antara penyelenggara KPU, Bawaslu bersama partai politik pengusul, tujuannya itu supaya kita tidak ribut di hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari dari awal yang sifatnya mendasar, ” ujar Hiero.

Dikatakan Hiero, narasumber yang  dihadirkan yaitu dari instansi-instansi yang memang disebutkan di dalam PKPU. Pihaknya sengaja menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dalam menerbitkan dan memverifikasi dokumen persyaratan yang ada, sekaligus memberi informasi secara detail untuk memudahkan semua pihak dalam proses verifikasi faktual nantinya.

Heronimus mengatakan bahwa partai politik harus paham syarat pencalonan dan syarat calon, sebab syarat calon dan syarat pencalonan itu dua hal yang berbeda.

“Partai politik pengusung misalnya dia harus memenuhi syarat apa baru dia boleh berhak mengusung, tentang pribadi calonnya harus sehat dan lain sebagainya seperti yang diatur di pasal 14 ayat 2 itu Ada 19 syarat disitu. Seperti dokumen-dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pencalonan,” ujarnya.

Lebih jauh heronimus mengatakan bahwa semua narasumber yang dihadirkan agar peserta pemilu langsung mendengar terkait tata caranya, sehingga peserta pemilu dapat dimudahkan dengan segala hal yang telah dijelaskan secara detail oleh para narasumber.

Sementara, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menambahkan bahwa rakor ini akan dilaksanakan dua hari dengan tujuh narasumber enam diantaranya sudah memberikan materi hari ini dan satu narasumber akan menyampaikan materi besok.

” Kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu bakal calon serta  partai-partai politik, sehingga ketika pencalonan  visi-misinya bisa lebih terarah, ” ungkap Fransiskus.(tim)

Whats-App-Image-2024-11-21-at-19-37-43-1

You cannot copy content of this page