TIMIKA| Menjelang Pilkada Tahun 2024 Ini Banyak Kasus Hukum Dijadikan Sebagai Kendaraan Politik, Contoh Kasus Di TPPU Timika. Beda Dengan Kasus-Kasus Hukum Lainnya, Seperti Di Waropen, Yaitu Penyelahgunaan Dana Hibah Sidang Sinode GKI Di Tanah Papua Sebesar Rp 8.5, Kasus Tersebut Juga Melibatkan Salah Satu Calon Bupati Waropen.
Kasus Ini Sudah Ada Surat Panggilan Dari Kejaksaan, Surat Panggilan Pertama Dan Surat Panggilan Kedua, Tapi Terlapor Tidak Hadir, Terlapor Sendiri Adalah Oknum (ASN) Yang Juga Mencalonkan Diri Sebagai Calon Bupati Di Waropen, Kasusnya Sudah Ke Tahapan Penyidikan, Sudah Ada Dua(2) Alat Bukti Yang Cukup, Itu Murni Penanganan Hukum Karena Terbukti, Makanya Kami Desak, Dan Semestinya Pihak Jaksa Agung Dan Kejati Papua Mendorong Kasus Di Waropen Karena Murni Penanganan Hukum.
Hal tersebut dikatakan pemerhati anti korupsi di Papua (LSM) KAMPAK PAPUA Johan Rumkorem saat di jumpai siang tadi di Timika,Papua Tengah. Johan menjelaskan, Beda dengan kasus Johannes Rettob, tahapan penyelidikan dan penyidikan saja belum ada, tapi kok didesak untuk ditetapkan tersangkanya, memang benar, TPPU itu berdiri sendiri, UUnya sendiri, tapi harus benar-benar murni penegakkan hukum, jangan karena menjelang pesta Pilkada lalu menyerang orang dengan modus TPPU, silahkan saja pihak kejaksaan melakukan penyidikan hingga penyidikan, tapi harus murni, karena kalau dicermati, statusnya TPPU saja tidak jelas, tapi sudah mau didesak untuk penetapan tersangka, maknya ini sudah tidak murni.
“TPPU itu kan berawal dari informasi oleh mantan Kejati Papua melalui laporan PPATK”. Mantan Kejati Papua Witono sendiri bilang Pihaknya mengantongi data dari Pusat yaitu Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Katanya lagi Sebetulnya ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan JR. Itu TPPUnya kita sudah punya data dari PPATK, katanya begitu”ungkap johan
“Dan pak Witono sendiri bilang, pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan, nah setelah putusan pengadilan apakah JR sudah di panggil untuk memberikan keterangan terkait TPPU? dari hasil putusan pengadilan, JPU naik banding ke MA, dan MA sudah putuskan secra incrah, Johannes Rettob divonis bebas dan membatalkan tuntutan JPU karena tidak terbukti bersalah”.
Johan Rumkorem juga menjelaskan informasi awal dari kejaksaan tinggi Papua melalui PPATK inilah yang dipakai oleh pendemo di Kejati Papua dan Jaksa Agung untuk memeriksa mantan wakil bupati itu.
“Boleh saja menuntut keadilan untuk mendapat kepastian hukumnya, tapi harus melalui prosedur, apalagi untuk menetapkan seseorang sabagai tersangka, harus terbukti, apa unsur pidana TPPUnya, jangan karena ada unsur kepentingan politik sehingga kita mendesak sesuatu yang tidak memenuhi unsurnya, ada pihak-pihak yang berkompenten, lagian menjelang pilkada ini kasus-kasus hukum dipending dulu supaya tidak terkesan sponsornya”.lanjut johan
“Kami sendiri sudah mengikuti kasus ini sejak tahun 2018 sampai dengan 2023, kasus JR itu sarat kepentingan, mulai dari oknum di APH sampai dengan Parpol, na..sekarang muncul lagi ada TPPU, jadi TPPU ini yang dimainkan lagi di pilkada tahun ini. Kejati Papua harus jelaskan ke Publik indikasi TPPU itu seperti apa, supaya publik juga tau, jangan diam-diam, selama ini tidak ada kejelasan dari kejaksaan tinggi Papua soal kasus-kasus korupsi di Papua, jadi harus transparan.
Kasus JR ini pernah ditangani oleh KPK. Sejak tahun 2019 sampai 2020, mantan wakil bupati timika JR pernah di panggil oleh KPK untuk diselidik kasus pengadaan pesawat secara detail, semua nomor rekeningnya diperiksa, nomor rekening dari istrinya, anaknya sampe keluarga terdekat siapa saja yang berhubungan dengannya dipriksa, harta kekayaanya pun dipriksa, mulai dari pembelian pesawat, karyawan dan lokasi dimana tempat pembelanjaan pun dipriksa,
“jadi saya kira untuk uji materi soal TPPU tentang penjelasan yang disampaikan oleh mantan wakil bupati Mimika JR sangat jelas seperti yang dipaparkan diatas”.
Johan juga menambahkan KPK juga mempunya tim ahli dalam keuangan, untuk menyelidiki kasus JR, apakah ada TPPUnya atau tidak? Saya kira KPK sendiri sudah bekerja sama dgn PPATKnya, bahkan MOU dengan kejaksaan dan kepolisian,jadi saya kira kasus pengadaan pesawat yang pernah di priksa oleh KPK pernah dipriksa juga oleh Polda Papua, kejaksaan tinggi Papua pun demikian, BAPnya sama, dakwaan yang didakwakan kepada JR dipengadilan tipikor jayapura malah terbukti dibatalkan oleh majelis hakim di pengadilan tipikor dan terbukti tidak bersalah, hingga JPU naik banding ke MA, tetapi sama saja MA menolak dakwaanya JPU. Jadi kejaksaan harus transparan, tidak transparan makanya korupsi dijadikan sebagai lawan politik.tutur johan
Saya kira ini demokrasi jadi silahkan saja melakukan aksi demo di depan umum, tapi kalau peduli pada korupsi harus benar-benar murni, jangan dibodohi oleh oknum elit-elit politik di Papua untuk menggiring kita pada kepentingan politik, sehingga kasus korupsi dijadikan sebagai bisnis politiknya, kita harus hati-hati karena saya lihat setiap 5 tahun, kasus korupsi selalu dijadikan sebagai bahan kampanye, jadi kita harus benar paham unsur-unsurnya, mana yang benar-benar memenuhi unsur pidana sampai terbukti merugikan keuangan negara, itu yang didorong, tapi kalu belum terbukti unsur pidananya, jangan kita ribut berteriak di musim Pilkada, karena itu tadi, setiap Pilkada korupsi selalu di jadikan sebagai alat politik untuk menyerang kandidat lainnya, tutup johan.(rayar)