Suasana Sosialisasi Pajak Daerah Oleh Bapenda Yang Melibatkan Pelaku Usaha Di Timika,Papua Tengah.[Foto:Irfandy Junio]
TIMIKA| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Mimika, Prov.Papua Tengah Melakukan Kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)Melibatkan Para pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] penarik retribusi. Sosialisasi dilakukan di salah satu hotel[23/8/2024].
Mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dalam sambutanya mengatakan peraturan PDRD terbaru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023.
Terdapat sejumlah aturan-aturan baru dalam perpajakan daerah, sehingga perlu untuk disosialisasikan kepada wajib pajak.
PDRD yang belum digali secara maksimal. Sehingga diharapkan kerja sama, sinergi dan koordinasi antara semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan peran mendukung upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Sosialisasi, Rina Wasarea dalam laporannya mengatakan,sosialisasi terkait PDRD dilakukan Bapenda setiap tahun kepada para wajib pajak dan juga OPD pemungut. Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait peraturan-peraturan dalam pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi.
Tujuan kegiatan ini ialah,”kita memberikan pemahaman sehingga masyarakat ketika mendengar pajak itu, tidak merasa sebagai sesuatu yang menakutkan, karena terkesan dinilai memaksa ungkapya”.[Irfandy Junio]