TIMIKA|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika resmi mengeluarkan pengumuman Nomor 481/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.
Dokumen hasil perbaikan ketiga bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Pengumuman [MS] dokumen perbaikan persyaratan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melalui surat nomor 481/02.2-Pu/9404/2024, Sabtu (14/9/2024) malam.
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika mengatakan, setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap dokumen perbaikan ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, hasilnya semuanya dinyatakan memenuhi syarat[MS].
Selanjutnya mwsyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan,atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mimika tahun 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 melalui:
1.Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a.Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b.Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c.Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d.Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e.Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1)Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
2)Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g.mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Mimika dengan alamat Jalan Hasanudin – Irigasi Timika- Papua Tengah, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Mimika.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, KPU Kabupaten Mimika mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 15 – 18 September 2024.[rayar]