Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ronny Maryen Saat Dijumpai Awak Media.(Foto:Irfandy Junio)
TIMIKA | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akan melakukan penurunan baliho ucapan atau peringati yang sudah kadaluarsa dan penertiban baliho menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, senin (30/9/2024)
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika Ronny Maryen mengatakan kepada wartawan di Hotel Swiss belinn bahwa.
Beberapa bulan kemarin atau waktu yang ke belakang ini kami dari dinas satpol PP ada penertiban baliho-baliho tanpa sepengetahuan masyarakat kabupaten mimika.
“Baliho yang kami tertibkan adalah baliho-baliho yang sudah expired (kedaluwarsa) yang artinya ucapan-ucapan yang sudah lewati hari peringati kami kasih contohnya baliho HUT 17 Agustus yang bulan kemarin sudah selesai itu kami kasih turun karena HUT nya sudah lewat”
“Misalnya ucapan terkait lebaran kalau sudah naik dan lewat dari bulannya yang jelas kami turunkan karena baliho ini sudah terjemur matahari dan hujan kadang ada yang sudah rusak dan miring kiri miring kanan atau sudah patah”.ungkapnya
Ditambahkan Ronny.Yang terakhir kita lihat ini terkait maulid nabi itu kan ada baliho yang terpasang di pinggiran jalan kalou tender waktunya sudah selesai yah kita turunkan.
“Upaya untuk menjaga ketertiban kota ini, itu tugas hari-hari kita jadi ada masyarakat yang melihat di lapangan tidak ada tendensi apa-apa selain hanya menjalankan tugas pokok, rutin dan berkewajiban kita dalam melaksanakan pekerjaan ini”(Ujarnya)
“Kami himbau juga kepada teman-teman yang sekarang ini terutama tim-tim sukses Event pilkada ini agar yang kemarin kita habis rapat juga dengan KPU dan Bawaslu penyelenggara disitu juga di undang Lo dari masing-masing pasangan calon terkait dengan baliho dan finalis jadwal kampanye”
“Kami himbau apa yang di putuskan oleh penyelengara dalam forum yang di sepakati secara bersama-sama baik dengan sesuai legalisir yang ada dalam peraturan PKPU atau yang di sepakati dalam keputusan-keputusan yang di tindak lanjuti oleh penyelenggara kami harapkan untuk di “taati”(Tegasnya)
Kami pemerintah daerah dalam hal ini dinas satpol PP hanya mengambil bagian dari pemilik wilayah yang ada di kabupaten mimika yang di mana selenggarakan Event ini jadi tugas kita juga merujuk pada regulasi-regulasi yang ada.
Regulasi-regulasi terkait dengan kampanye dan tahapan pemilu kami hanya ingin sampaikan informasi di awal karena dalam proses pemasangan baliho itu dalam ketentuannya ada aturan juga nanti dari teman-teman tim sukses boleh merujuk kepada aturan yang sesuai mekanisme Alat Peraga Kampanye (APK) di sesuaikan dengan itu.
Sehingga dalam pemasangan atau pun bantuan untuk melakukan finalisasi dalam jadwal kampanye atau alat peraga kampanye ini tidak bertentangan dengan regulasi yang penyelenggar sesuaikan
“Kami tentunya bersama-sama dengan Bawaslu kemarin juga kami sampaikan dalam rapat dan menunggu hasil keputusan yang di tuangkan oleh KPU terkait dengan jadwal kampanye dan juga alat peragaan serta titik-titik yang mereka sepakati”.
“Dan kemarin ada beberapa point yang penting seperti misalnya baliho-baliho yang di pasangi harus ada persetujuan atau pun rekomendasi tanda tangan dari PTSP perijinan satu pintu nanti dari teman-teman LO masing-masing tim kampanye agar bisa berkomunikasi dengan KPU sesuai mekanismenya dan bisa tindak lanjut ke PTSP”.
“Kalau tidak ada perijinan dari PTSP dalam PKPU terkait kampanye itu ada salah satu point ini khususnya pertegaskan oleh KPU atau Bawaslu adalah yang pasang calon itu yang harus kasih turun”(Ungkapnya)
Dan ada titik-titik yang tidak boleh di pasang misalnya yang dekat dengan rumah ibadah, fasilitas umum, sekolah, kesehatan, itu hal-hal yang menggangu ketertiban umum atau misalnya dekat kantor pemerintah itu tidak boleh.
Ada juga terkait dengan mekanisme pemasangannya kemarin saya baca salah satu pointnya begini yang di pasang oleh tim kampanye dan juga “harusnya” pada saat masa tenang itu di turunkan juga oleh tim kampanye tentunya baliho-baliho yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku.(Irfandy Junio/iyan)









