Bersama TIM Hukum Pas For Puncak Ambil Langkah Tegas Ajukan Kejanggalan Perolehan Suara ke MK

FOTO BERSAMA – Saulinus Murib didampingi kuasa hukumnya Samuel Takndare, S.H, dan loyer dalam jumpa pers di Jalan Hassanudin pada, Kamis (12/12) malam.

TIMIKA|Saulinus Murib, Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua tengah akan mengambil langkah tegas dalam pengajuan terkait kejanggalan yang terjadi dalam proses suara dalam Pleno yang dilaksanakan pada 12 Desember 2024.

Dimana diketahui pada Pilkada yang dilaksanakan serentak pada 27 November lalu ada empat calon yaitu, pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akwal nomor urut 01, sementara pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau dengan nomor urut 02, sedangkan Pelinus Balinal dan Benner Kulua nomor urut 03, sedangkan Peniel Waker dan Saulinus Murib nomor urut 04.

Saulinus Murib Calon Wakil Bupati, Kabupaten Puncak dalam jumlah pers yang dilaksanakan di Jalan Hasanuddin pada Kamis (12/12) malam mengatakan, pada penetapan sementara per dapil keseluruhan  Paslon urut 01 memperoleh 56.50 suara, Paslon urut 02 memperoleh 26.449 suara, Paslon 03  memperoleh 18.519 suara dan  Paslon 04 memperoleh suara 66. 358.

Sedangkan saat pleno di Nabire (Kamis -red) 04 mendapatkan suara 61.200 sekian setelah beberapa wilayah dipangkas akhirnya hanya 61.200 suara  sementara Paslon 01 sebanyak 61.800 sekian suara yang artinya berbeda sekitar 600 suara.

Hasil hari ini sangat berbeda apa yang dilakukan oleh KPU sangat  tidak benar dan pihak merasa dirugikan,” jelasnya.

Saulinus ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses perhitungan suara dimana, pada dapil 3, kami menangkan 885 suara, tetapi suara dipindahkan ke Paslon Nomor urut 02, hal tersebut  dikarenakan pasangan merupakan  masyarakat asli dan sesuai dengan kesepakatan bersama maka diberikan ke paslon tersebut.

Namun kekesalan kami karena meskipun telah menggunakan sistem noken atau ikat di dapil 3, ada perolehan suara ke paslon Nomor urut 01 dimana tidak sesuai dengan kesepakatan

Kemudian  kehangatan lainnya, dimana pada Kampung Dopo, Paslon urut 04 mendapatkan suara sebanyak 3721 lebih namun hilang sebayak 500 suara.

“Kita perlu tahu, bahwa di wilayah pegunungan sistem noken biasanya ditetapkan oleh kepala suku, toko perempuan, tokoh agama menyatakan hak suara diberikan ke nomor salah satu paslon berarti itu sudah sah,” ujarnya.

Setelah perhitungan suara di tingkat Kabupaten berbeda dengan perolehan suara di Nabire pada tanggal 12 Desember.

” Tentunya kami mempertanyakan kinerja KPU sangat tidak maximal,” tegasnya.

Dimana seluruh tim merasa kecewa, dengan hasil karena tidak sesuai dengan hasil dilapangan. Akhirnya hasil akhir penetapan sangat mengecewakan masyarakat karena suara itu merupakan suara Rakyat dan berkat dari Tuhan.

Oleh karena itu pihak mengambil langkah hukum, yang akan ditempuh dan  yang bisa dilakukan akan segera dilakukan sesuai dengan hasil yang ditetapkan untuk melimpahkan dan mengajukan ke MK.

Sementara Samuel Takndare, S.H selaku Kuasa Hukum mengatakan,
Laporan  dari klien kami masuk sejak tanggal 12 Desember 2024.

Klain kami menyampaikan hasil pleno atau penetapan yang dilakukan di Provinsi Papua Tengah yaitu Nabire pada hari ini tanggal 12 Desember 2024

Dari Pleno terdapat beberapa kejanggalan, sebabnya  pihak akan mengalami langkah tegas dan upaya hukum berdasarkan aturan yang sudah baku kemudian aturan PK-PU juga sangat detail dan menjelaskan secara terperinci bahwa jika satu Paslon tidak merasa puas atau merugikan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU tersebut akan membuktikan atau mengajukan permohonan melalui MK.

Dalam jangka waktu 3 hari ini pihaknya akan mengumpulkan alat-alat bukti, dan akan digodok untuk  dilakukan gugatan permohonan dikarenakan masa waktu yang dibutuhkan hanya tiga hari setelah adanya Pleno yang dilaksanakan oleh KPU tingkat Kabupaten,” pungkasnya.(Red)

You cannot copy content of this page