NABIRE |Demi Melindungi Masyarakat dan Tanah adat, Front Peduli Masyarakat Adat Papua Tengah ( FPMA-PT ).Gelar Seminar Sehari Dengan Mengusung Thema “Pendidikan Hukum Kritis Tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat ada di Papua Tengah”.Seminar berlangsung pada 10:00 WPT,di Aula STT Waterpos Nabire Tapioka,Selasa (07/01/2025).
Emmanuel Gobai, Direktur LBH Papua, juga sebagai pendamping hukum dari beberapa masyarakat adat yang menjadi korban pelanggaran hak-hak masyarakat adat di Papua.Pendidikan hukum kritis tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat ini biar masyarakat Papua dari beberapa suku yang ada di wilayah administrasi provinsi Papua Tengah ini bisa mengetahui tentang hak-hak mereka yang dijamin oleh Undang-Undang Nasar 45 pada pasal 18B ayat 2 juga pasal 6 Undang-Undang nomor 39 tahun 99 tentang HAM dan juga pasal 43 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus.
Dengan adanya jaminan perlindungan baik masyarakat adat dan juga hak-hak secara hukum itu menunjukkan bahwa masyarakat adat itu punya hak untuk mempertahankan hak mereka, “harapnya”.
Lanjut Gobai, Dari praktik-praktik perampasan hak-hak masyarakat adat bahkan perampokan sumber daya alam milik masyarakat adat lewat pendidikan hukum kritis ini biar masyarakat semakin percaya diri dengan itu.
Dan juga bagi teman-teman yang mengikuti kegiatan ini agar kemudian setelah mendapatkan materi atau mendapatkan beberapa informasi ini bisa semakin percaya diri menjadi anak-anak adat, pewaris hak-hak masyarakat adat yang akan berdiri untuk melindungi hak-hak mereka dari ancaman perampasan tanah adat sumber daya alam milik masyarakat adat yang saat ini sedang dilakukan secara sistematik dan struktural menggunakan mekanisme proyek strategis nasional yang dibangun secara nasional oleh Pak mantan Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, Katanya.
Selain Itu, Marlin Pigome, Ketua Pelaksana Seminar. Mengatakan kegiatan ini bertujuan bagaimana memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas seperti kepala suku, mahasiswa masyarakat adat, komunitas dan gerakan yang ada di papua tengah agar Hak-hak masyarakat ada harus di perjuangkan, katanya.
Lanjut Pigome, menurut kami setelah adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua ini akan melahirkan perampasan tanah ada oleh pemerintah melalui proyek strategis nasional atau program lanjutan contohnya di merauke yang dirampas tanah adat 1-2 juta hektar tanah milik masyarakat adat.
Kemudian menurut data yang selama ini kami ikuti bahwa Papua tengah sendiri sekitar 53 izin operasi seperti nikel, tambang, batu bara, minyak dan juga izin usaha kepala sawit. Maka kami simpulkan bahwa izin izin ini akan merampas Hak-hak masyarakat adat khsususnya di papua yg bertujuan untuk menghilangkan batas wilayah masyarakat adat milik marga, katanya.
Tempat yang sama, Yosep Mote selaku Sekretaris Panitia, Untuk kedepannya dengan adanya kegiatan seminar seperti ini saya harap supaya para intelektual dan para tokoh adat dalam hal ini dewan adat Papua berperan penting untuk keterlibatan dalam menjaga dan melindungi tanah adat di Papua lebih khususnya Papua Tengah, harapnya.
Tanah ini menjadi salah satu aspek dasar yang dimiliki secara turun temurun melalui hak kepemilikan marga, kemudian jika tanah ini diambil oleh perusahaan maka akan hilang ruang hidup masyarakat dan juga kehidupan generasi anak cucu maka ini yg menggerakkan kami Front Peduli Masyarakat Adat Papua Tengah untuk melakukan Seminar sehari tentang perlindungan masyarakat adat agar dapat dipahami dan menjadi senjata untuk menghalau segala investor yang masuk ke tanah Papua, Tutupnya.(Pewarta :Sisko Pekei/
Editor:rayar)