Pemkab Mimika Terus Berupaya Terhadap Persoalan Mogok Kerja Di Mimika

Johannes Rettob Bupati Kabupaten Mimika.(FOTO:Zadrak)

TIMIKA| Persoalan mogok kerja PT Freeport Indonesia masih menjadi misteri bagi ribuan pekerja sejak mogok pada 1 Mei 2017 silam. Delapan tahun telah berlalu, namun penyelesaian kasus ini masih jauh dari harapan. (6/9/2025)

Mogok kerja tersebut merupakan respons terhadap kebijakan furlough yang diterapkan PT Freeport Indonesia terhadap buruhnya, termasuk pekerja outsourcing, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kebijakan ini memicu gelombang pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Bupati Mimika Johannes Rettob, saat di tanyakan terkait persoalan mogok kerja disela kegiatanya mengatakan. Persoalan mogok keja pemerintah masih menggali dengan upaya-upaya yang terus dilakukan, jhon, mengatakan masa pemerintahan joel masih 150an hari kerja sehingga pihaknya masih fokus membenahi internal di lingkungan pemkab Mimika.

“Masih banyak persoalan internal di pemerintahan kita benahi dulu, barulah kita benahi persoalan diluar pemerintahan salah satunya persoalan mogok kerja,”terang bupati.

Sehingga pihaknya masih membenahi birokrasi pemerintahan dahulu, barulah melihat persoalan lain, salah satunya persoalan mogok kerja PT Freeport Indonesia (MOKER),”tegas Jhon.

Bupati juga mengatakan terkait persoalan mogok kerja dan persoalan tenaga kerja lainnya dalam wakti dekat pada momentum HUT Kabupaten Mimika, Bupati akan meresmikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), katanya.

“Dalam waktu dekat juga, kita akan lounching pengadilan PHI di Mimika, pada momen HUT Kabupaten Mimika.”

Dengan adanya PHI di Mimika, diharapkan berbagai persoalan tenaga kerja dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menaggapi hak itu kordinator mogok kerja billy Laly mengatakan,pernyataan Bupati beberapa hari kemarin, selaras dengan surat dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Pada Tahun 2018 yang  menyatakan mogok kerja ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia sah secara hukum. Pernyataan ini dikeluarkan setelah Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini melalui surat bernomor 560/1271.

Pemeriksaan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyimpulkan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan yang diatur dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

Kepala Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tahun 2018, Melkianus Bosawer di Sentra Pemerintahan SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana Timika mengatakan “ Sebagai pengawas ketenagakerjaan kami tidak akan negosiasi lagi, sudah banyak korban dari kasus ketenagakerjaan ini. Persoalan ini bukan persoalan Jakarta, persoalan ada di Papua. Yang punya rakyat ini Gubernur Papua, Bupati Mimika, bukan Menteri,” katanya.

Oleh sebab itu, mewakili korban Pekerja sangat mengapresiasi  Bupati Johannes Rettob selaku Pemda Mimika Terkait Itikad baik Ini, biarlah Ini menjadi momentum kebangkitan perjuangan Buruh di wilayah kabupaten Mimika. Dimana juga hal Ini selaras dengan pernyataan lembaga DPRK Mimika yang juga mendesak Pemkab Mimika untuk segera menyelesaikan Sengketa Industrial dalam Kasus Mogok Kerja Pada Pembacaan Kesimpulan Akhir sidang Paripurna LKPJ 2024 pada juni tahun 2025. (Pewarta/Zadrak)

You cannot copy content of this page