Tampak Keluarga Pelapor Bersama Ketua Pemuda Keluarga Tanimbar Timika.(FOTO/rayar)
TIMIKA| Oknum anggota Polres Mimika yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa penganiayaan terhadap seorang pria yang juga anak dari pelapor yang sedang berstatus sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda. (29/11/2025)
Laporan resmi tersebut diterima oleh pihak Propam pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11:14 WIT. Detail Laporan dan Pelapor
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL / 04 / XI / 2025 / PROPAM, laporan ini dilayangkan oleh seorang ibu bernama Suryati, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Pelapor datang ke ruang Seksi Propam Polres Mimika untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Anggota Reskrim Polres Mimika.
Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan terhadap anak kandung bernama Arfan Rumasera (usia 23 tahun, laki-laki).
Meskipun surat laporan secara spesifik menyebut penganiayaan terhadap “anaknya,” pihak yang melaporkan menduga tindakan kekerasan tersebut terjadi dalam konteks interogasi atau penahanan yang melibatkan oknum anggota Reskrim. Hal ini menjadi sorotan serius mengingat Arfan rumasera diduga sedang dalam proses hukum yang berbeda.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ini telah teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP / 27 – B / XI / 2025 / PROPAM. Laporan tersebut secara langsung ditujukan kepada Propam yang bertugas mengawasi disiplin dan perilaku anggota kepolisian.
Diketahui sebelumnya pelapor mendatangi Polres Mimika di jalan Mile 32, untuk menemui anaknya yang sementara ditahan oleh reskrim. Ia diizinkan masuk dan terkejut melihat kondisi anaknya yang penuh lebam juga memar disalah satu ruangan.
“Langsung saya buka pintu, dia sudah kode saya, Ma, sakit, sakit. Saya lihat begini, semua ini sudah hancur. Matanya bengkak, telinganya, kepalanya. Pokoknya semua belakangnya. Bahunya sudah tinggi sebelah,” jelasnya.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Aparat Penegak Hukum di kabupaten Mimika, menjadi perhatian serius Ikatan Kerukunan keluarga kepulauan Tanimbar (IKKT) kabupaten Mimika.
Mewakili kerukunan keluarga kepulauan Tanimbar, wakil ketua pemuda (IKKT) Umar Rado, menyampaikan bahwa langkah komunikasi telah diambil untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius. Pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh adat dan kepemudaan.
“Terkait dengan masalah ini, kami sebagai kerukunan sudah komunikasi juga ke Kepala Suku agar masalah ini juga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pihak Propam Polres Mimika yang bertugas dan menerima laporan tersebut saat di hubungi membenarkan hal ini, “Benar laporannya sudah dibuat to, jadi nanti lebih jelasnya dengan Kasie Propam yang bicara ya,”imbuhnya kepada media ini. (rayar)









