Aksi Damai Komunitas Buruh mogok Kerja PT Freeport Indonesia Saat Aksi Damai di Kantor Pusat Pemerintahan.(Foto:Rayar)
TIMIKA| Komunitas buruh yang terlibat dalam aksi mogok kerja (Moker) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh, Steven Yawan, menyampaikan aspirasi keras terkait ketidakadilan yang mereka alami sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Aksi damai ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Paulus Yanengga.
Dalam orasinya, Steven Yawan menegaskan alasan kuat mengapa para buruh kembali menuntut keadilan di tanah Mimika. Ia menyebut bahwa operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) seolah menjadi kekuatan besar yang tak tersentuh hukum di wilayah tersebut.

“Kenapa kami kembali lagi ke Timika? Karena perusahaan PT Freeport Indonesia ini seperti sebuah negara di dalam negara, sementara dia ada di dalam Kota Timika. Makanya masalah harus selesai di Timika,” tegas Steven di hadapan massa aksi dan pejabat daerah.
Steven juga membeberkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Papua yang menemukan adanya pelanggaran etika oleh oknum-oknum di Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Mimika. Ia menduga adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia untuk membungkam proses hukum dan administrasi ketenagakerjaan.
“Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Papua, setelah kami adukan dugaan gratifikasi, sanksi terakhirnya orang-orang ini semua diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran etika. Mereka difasilitasi oleh PT Freeport Indonesia! Mereka diberikan hotel!” serunya yang disambut teriakan setuju dari massa aksi.
Ia bahkan menyinggung kasus korupsi yang menyeret mantan petinggi kementerian (Wamenaker) di masa lalu, yang menurutnya juga mendapat fasilitas dari pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Steven mempertanyakan profesionalisme pengawas tenaga kerja Provinsi Papua. Menurutnya, ada prosedur administrasi yang sengaja dihentikan meski perusahaan tidak mengindahkan aturan.
“Dalam syarat-syarat, ketika perusahaan tidak mengikuti Nota Pemeriksaan Pertama, dia harus keluarkan Nota Pemeriksaan Kedua. Tapi kenapa itu semua tidak bisa dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua lewat pengawasnya? Karena mereka semua sudah terima gratifikasi dari PT Freeport. Semua kita punya data lengkap!” tambahnya.

Tambah dia, Steven Yawan memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Para buruh memberikan tenggat waktu selama 21 hari ke depan bagi pihak berwenang untuk memberikan respons positif dan langkah penyelesaian yang konkret.
“Jika dalam waktu 21 hari ke depan tidak ada tindak lanjut atau niat baik, kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar,” tegas Steven.
Ia menambahkan bahwa aksi lanjutan tersebut tidak hanya melibatkan para pekerja, tetapi juga seluruh keluarga mereka. Mereka berencana untuk menduduki kantor-kantor strategis di Kabupaten Mimika sebagai bentuk protes atas kebuntuan masalah ini.
“Kami akan datang bersama istri dan anak-anak kami untuk menempati kantor-kantor terkait, termasuk Kantor DPRD Mimika dan Kantor Pusat Pemerintahan (Pemda) Mimika. Kami akan tetap di sana sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (Rayar)









