news  

Tuntut Keadilan, Komunitas Moker Gelar Aksi Damai di Kantor DPRK dan Bupati Mimika Hari Ini

(Kiri) Kordinator Buruh Mogok Kerja Billy Laly, dan Obet Mbiambiam.(FOTO/rayar)

TIMIKA|Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Moker dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika pada hari ini, Kamis (12/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya penanganan masalah yang berdampak pada ribuan keluarga di wilayah tersebut.

Membawa tema besar “Darurat Keadilan di Tanah Mimika, 8.300 Keluarga Menuntut Keputusan Cepat, Bukan Janji Birokrasi!”, massa mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum dan solusi konkret bagi para terdampak di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Koordinator aksi, Billy Laly, menyatakan bahwa aksi ini. Para buruh yang tergabung dari 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), bersama pekerja privatisasi dan kontraktor, menggelar aksi damai untuk melawan pengabaian hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Aksi ini menegaskan bahwa status hukum para buruh Sah Secara Hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.”

Massa aksi menuntut Pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia Perjuangan ini berdiri di atas beberapa pilar keputusan administrasi Negara, Rekomendasi Lembaga Negara dan putusan mahkamah Agung yang tak terbantahkan, antara lain:

1. Surat Mogok Sah dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua; sebagai wujud hak konstitusional pekerja dan pengakuan Keabsahan Mogok Sah yang di tetapkan oleh Negara atas nama konstitusi.

2. Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua; yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar upah dan memberikan hak kesehatan selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap Penetapan status mogok sah yang dilakukan oleh pekerja.

4. Rekomendasi Komnas Ham yang mendesak mendesak PTFI untuk mempekerjakan kembali seluruh buruh yang terdampak furlough dan mogok kerja, memulihkan hak normatif buruh termasuk upah, mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Laly menambahkan. Rangkaian dokumen ini, bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan Keputusan Negara yang lahir dari penafsiran undang-undang yang sah. Membiarkan nasib 8.300 buruh tanpa kepastian berarti membiarkan wibawa hukum negara dilecehkan oleh kekuatan korporasi.

Kami hadir di sini bukan untuk bernegosiasi ulang,
melainkan menuntut Negara mengeksekusi keputusan hukumnya sendiri.

TUNTUTAN UTAMA

1. Hentikan Praktik ‘Negara dalam Negara’! Kami menuntut Pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan pembangkangan PT Freeport Indonesia terhadap hukum.

2. Mendesak DPRK Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil peran aktif dan bertanggung jawab secara kelembagaan, antara lain.

– Menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke wilayah Mimika untuk Membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan antara para pihak yang bersengketa.

– Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mengaktifkan dan menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017, termasuk Melaksanakan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham agar menjadikan penyelesaian sengketa Mogok Kerja (Moker) sebagai syarat mutlak yang harus diputuskan dalam RUPS mendatang sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.

4. Mendesak DPRK Mimika untuk Segera membentuk Pansus Moker. Segera Investigasi Pelanggaran Hukum PTFI dan Kembalikan Hak Pekerja yang telah di langgar.

5. Demi menjaga kondusivitas daerah, Kami memberikan ruang komunikasi selama 21 hari ke depan untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, pengabaian terhadap tuntutan ini akan memaksa kami melakukan aksi pendudukan massa di kantor-kantor terkait sampai keadilan benar-benar terwujud.” (rayar)

You cannot copy content of this page