TIMIKA – Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) angkat bicara mengenai langkah yang dilakukan oleh sejumlah pihak terhadap Bupati Mimika saat ini, terkait persoalan aset tanah beberapa titik yang dijadikan sebagai Kantor Pemerintaahan. Wakil Ketua LEMASKO, Marianus Maknaipeku, menyatakan keprihatinan mendalam atas kekeliruan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Marianus menegaskan bahwa proses hibah tanah atau aset yang dilakukan oleh masyarakat Suku Kamoro selama ini diberikan kepada Pemerintah Daerah, bukan kepada perorangan.
“Kami dari LEMASKO sangat menyayangkan ada orang yang mengatasnamakan masyarakat untuk melaporkan pak Bupati Mimika ke Kementerian Dalam Negeri. Itu adalah kekeliruan yang sangat besar,” ujar Marianus dalam sebuah wawancara singkat.
Ia menjelaskan bahwa aset berupa tanah yang dihibahkan oleh masyarakat adat di berbagai wilayah merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa atau ketidakpuasan terkait administrasi aset tersebut, pihak yang seharusnya menjadi obyek hukum adalah institusi pemerintah.
Marianus juga menyoroti adanya salah kaprah dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.
“Pemerintah yang dulu itu sudah memberikan dedikasi. Saya harap mssyarakat bisa melihat data. Jika ingin menggugat, gugatlah pemerintahnya, bukan orang atau sosok Bupati sebagai pribadi. Itu salah alamat,” tegasnya.
Pihak LEMASKO berharap agar persoalan ini tidak dipolitisasi atau diarahkan untuk menyerang karakter individu, melainkan diselesaikan melalui prosedur hukum yang tepat dengan melihat data administrasi pemerintahan yang ada. (Rayar)









