Bongkar Kasus Moker Freeport, Pansus DPRK Mimika Kantongi Bukti Baru dari Tahun 2018

Suasana Rapat Dengar Pendapat Pansus Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Bersama Perwakilan Karyawan Moker PTFI. (5/3/2026)

TIMIKA – Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja PTFI (Moker) DPRK Mimika terus bergerak mendalami kasus yang melibatkan ribuan  karyawan PT Freeport Indonesia sejak 2017 silam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRK Mimika Pansus Moker PTFI yang digelar pada Kamis. (5/3/2026)

Pansus DPRK Mimika mengaku menerima sejumlah dokumen penting yang selama ini dianggap “bias” atau tidak diketahui keberadaannya oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

Rapat yang berlangsung pada pukul 13.00 WIT, ini berfokus pada penyerahan dokumen dari pihak perwakilan Moker sebagai bahan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Sekretaris Pansus Moker, Yan Pieterson Laly, ST, kepada media ini mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dokumen hari ini, setidaknya ada dua temuan utama yang menjadi sorotan besar bagi timnya.

Yan menyebutkan adanya Surat Penegasan dari mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, yang dibuat pada tahun 2018.

“Surat penegasan Gubernur 2018 itu benar adanya. Di sana ada tanda tangan Pak Lukas Enembe yang ditembuskan sampai ke tingkat kementerian, Bupati Mimika, dan Kadisnaker Mimika. Artinya, surat ini sudah resmi masuk ke daerah tapi selama ini informasinya seolah-olah hilang,” ujar Yan Pieterson Laly usai rapat di Kantor DPRD Mimika.

Temuan kedua berkaitan dengan Nota Pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua tahun 2019. Sama seperti surat Gubernur, nota ini ternyata juga sudah ditembuskan kepada Bupati Mimika dan Ketua DPRK Mimika saat itu.

Selain soal dokumen administratif, Pansus juga menyoroti adanya Perjanjian Bersama (PB) 21 yang dilakukan di Jakarta oleh pimpinan serikat pekerja tingkat pusat.

Menurut Yan, ada indikasi bahwa langkah tersebut diambil tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pimpinan unit kerja yang ada di Kabupaten Mimika. Hal inilah yang kemudian memicu kebingungan dan ketidakadilan bagi para pekerja di lapangan.

Yan menegaskan bahwa Pansus tidak akan berhenti di sini. Data yang terkumpul akan dikonfrontasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja maupun pihak perusahaan.

“Satu per satu akan kami koreksi. Kami ingin semua ini dipublish (disampaikan ke publik) supaya kita tahu jalan ceritanya seperti apa dan bisa menemukan solusi terbaik bagi teman-teman Moker maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Pansus berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak pekerja yang terabaikan selama bertahun-tahun bisa mendapatkan titik terang. (Redaksi)

You cannot copy content of this page