news  

Pansus Moker DPRK Mimika Temukan Indikasi Union Busting, Kasus Mogok Kerja 8300 Pekerja Freeport

Anggota DPRK Mimika / Sekretaris Pansus Mogok Kerja PTFI Yan Pieterson Laly,ST.(FOTO:rayar)

MIMIKA – Panitia Khusus (Pansus) Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi, dan Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan industrial melalui jalur hukum. Dalam temuan terbaru, Pansus mengendus adanya indikasi pelanggaran. (4/4/2026)

Sekretaris Pansus Moker, Yan Pieterson Laly, ST mengungkapkan bahwa pendalaman materi saat ini mulai merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.

Fokus utama investigasi saat ini adalah menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang oleh manajemen perusahaan. Menurutnya, regulasi saat ini memungkinkan penerapan sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil kebijakan di tingkat korporasi.

“Jika terbukti ada keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut,” tegas Yan Pieterson.

Pansus menyoroti praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dinilai mengabaikan aturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pekerja PTFI maupun pekerja Privatisasi & Kontraktor, Pansus mengantongi laporan sementara yang mengarah pada bukti pelanggaran serius.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian tim adalah dugaan praktik Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja dalam peristiwa mogok kerja yang berlangsung sejak tahun 2017 tersebut.

Guna memperkuat data dan fakta, Pansus Moker dijadwalkan akan bertolak ke Jayapura bulan ini untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas fungsi pengawasan tenaga kerja, khususnya terkait laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tercantum dalam Nota Periksa I.

“Tim investigasi akan terus menyisir data dan fakta terkait kelengkapan bukti. Koordinasi dengan Disnaker Provinsi menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti temuan lapangan kami,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page