Foto Bersama Saat Kegiatan Sosialisasi.
MIMIKA|Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan ekonomi dan menjaga stabilitas usaha di wilayah Mimika.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, serta diikuti oleh 180 peserta dari kalangan pelaku usaha OAP maupun non-OAP.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi ruang gerak pengusaha lain, melainkan untuk menciptakan keseimbangan. Pemerintah memberikan perhatian khusus agar komoditas berbasis kearifan lokal tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Perlindungan terhadap perdagangan pinang, sagu, noken, dan kerajinan khas Papua.Juga pemberdayaan hasil bumi seperti buah merah, sarang semut, petatas (ubi jalar), dan keladi.
Dan mengatur batasan, hak, dan kewajiban agar tidak terjadi tumpang tindih lahan usaha. “Regulasi ini hadir untuk menjaga keteraturan. Semua diberikan kesempatan berusaha, namun pelaku lokal harus kita lindungi agar ekonomi kerakyatan tetap kokoh,” ujar Emanuel Kemong.
Ketua Panitia Engel Piri saat di wawancarai, menjelaskan bahwa percepatan sosialisasi ini dilakukan sebagai respons atas dinamika di lapangan yang sempat memicu ketegangan antara pelaku usaha lokal dan non-lokal.
“Perda ini adalah inisiatif DPRD Mimika yang menjadi prioritas. Kami ingin masyarakat paham aturannya terlebih dahulu agar tidak ada gesekan atau konflik di kemudian hari,” jelas Engel.
Ke depannya, Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua di Kabupaten Mimika. (Rayar)









