Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata.(FOTO:Rayar)
TIMIKA|Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) serta pembunuhan pilot asal Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.
Dalam keterangan pers di Timika pada Rabu (8/7/2026), Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Saat ini ketujuh tersangka berstatus DPO dan terus kami kejar,” ujar Kombes Pol. Era Adhinata.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan pada Sabtu (4/7/2026), polisi menemukan kondisi pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter tersebut hangus terbakar hingga 90 persen. Di lokasi, petugas mengamankan satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm serta serpihan pesawat.
Tak jauh dari lokasi kejadian, tim gabungan juga menyisir area sekitar dan menemukan sebuah honai yang dijadikan Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama. Di markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
Atribut militer dan lambang Bintang Kejora (baju loreng, syal, sangkur). Satu pucuk senapan angin dan dua bilah parang.
Alat elektronik (kamera Sony, tripod, 3 flashdisk, serta 11 memory card).
Tas berisi dokumen penting dan sejumlah kartu anggota TPNPB.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Tim Identifikasi Polda Papua untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan digital forensik guna mengusut jaringan kelompok ini.
Kombes Pol. Era Adhinata menambahkan bahwa kelompok penyerang ini diperkirakan berjumlah 15 orang dan dibekali senjata api laras panjang, pendek, serta rakitan. Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kombes Pol. Yusuf Sutejo membeberkan bahwa sebelum insiden terjadi, warga Distrik Balinggama sebenarnya sudah menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan KKB karena ingin wilayah mereka tetap aman dan damai.
Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terhasut propaganda, dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan secara transparan dan profesional. (Ray)










