KSP-PB Desak DPR Akomodasi Putusan MK dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

JAKARTA| Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar mengganti nama atau memindahkan pasal-pasal lama yang merugikan pekerja.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.

Dalam forum tersebut, KSP-PB menyampaikan berbagai usulan krusial agar undang-undang anyar ini mampu memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat bagi kaum buruh di Indonesia.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi kepastian status kerja, penghapusan sistem outsourcing pada pekerjaan inti (core business), pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), penerapan upah layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sewenang-wenang, serta kepastian hak pesangon yang adil.

Said Iqbal menekankan agar undang-undang baru ini secara tegas mengoreksi regulasi sebelumnya yang dinilai merugikan pekerja serta wajib menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara murni dan konsekuen.

“Partisipasi buruh harus dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Aspirasi yang disampaikan tidak cukup hanya didengar, tetapi harus tercermin secara nyata dalam rumusan pasal-pasal undang-undang,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja nasional, KSP-PB memastikan akan terus mengawal proses legislasi ini secara ketat.

Pengawalan tersebut dilakukan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar bertindak sebagai fondasi kokoh bagi terwujudnya pekerjaan layak, hubungan industrial yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

You cannot copy content of this page