Para Pelaku Saat Diamankan Satgas Damai Cartenz 2026 di Timika Papua Tengah.(FOTO:Humas ODC)
TIMIKA, TAMEBOPAPUA.COM – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (29/9/2026). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan butir amunisi dari berbagai jenis.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing -masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Pengamanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita penyidik mencakup 67 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan, DRW dan PY diduga berperan sebagai kurir yang membawa amunisi tersebut. Berdasarkan keterangan keduanya, amunisi itu adalah milik GT yang meminta bantuan mereka untuk menjualnya,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Rabu (30/9/2026).
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional untuk mengusut tuntas asal-usul amunisi dan keterlibatan pihak lain.
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau warga Mimika untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyaring informasi agar tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. (Ray)










