Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda Adminduk, Dorong Inovasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

TIMIKA, TOMBELOPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sharing session praktik baik inovasi layanan publik, serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Bel Timika, Selasa (27/10/2026), dan dibuka secara resmi melalui sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Mimika, Santy Sondang, S.IP., M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Mimika menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen lainnya, menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga layanan pemerintahan lainnya.

Oleh karena itu, Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait.

“Peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah. Peraturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” demikian penegasan dalam sambutan Bupati.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus terus ditingkatkan agar semakin tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, termasuk bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Selain sosialisasi regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan pengetahuan melalui sesi praktik baik inovasi layanan publik. Seluruh peserta diharapkan dapat bertukar gagasan mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, inovasi pelayanan publik tidak harus dimulai dengan program berskala besar. Langkah sederhana, seperti mempercepat proses pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, memanfaatkan teknologi informasi, dan menyederhanakan prosedur, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Mimika juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 turut menjadi perhatian. Survei tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi harapan masyarakat.

Melalui survei ini, pemerintah dapat menghimpun masukan, kritik, dan saran sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan serta menentukan langkah perbaikan pelayanan ke depan.

Bupati berharap survei dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya juga harus dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan program perbaikan, penetapan prioritas pembenahan, serta peningkatan kinerja setiap unit pelayanan.

Apabila masih ditemukan keluhan masyarakat terkait kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya pelayanan, maupun kemudahan akses, seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan yang dirasakan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025, sharing session praktik baik inovasi layanan publik, dan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 itu pun secara resmi dibuka oleh Bupati Mimika melalui sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Santy Sondang.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ND)

You cannot copy content of this page