Pelaku Utana YW Alisa Jungkir Saat Dimanakan Pihak Kepolisian Polsek Mimika Baru. (24/8/2025)
Polsek Miru| Soerang pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di jalan leo mamiri pada (27/8) tepatnya di samping Gereja Elholam Timika, yang mengakibatkan satu korban yakni Denos Gwijangge. (24/8/2025)
Pelaku utama itu berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Mimika Baru.
Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan pada Minggu dini hari (24/08/25) ungkap Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K.
Kapolsek turun langsung dilapangan bersama Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) IPDA Teguh Krisandi Fardha,S.Tr.K.
“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal sehingga pelaku utama kasus Curat ini berhasil kita bekuk” jelas Kapolsek Miru setelah kembali dari lokasi penangkapan.
Tambahnya, “Pada saat penangkapan terhadap Pelaku juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Kompresor”
Diketahui kasus Curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh Korban Denos Gwijangge di SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025.
Diberitakan sebelumnya kedua pelaku lainnya masing-masing SAWTT dan RMN yang masih dibawah umur telah dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejaksaan Negeri Mimika dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap.
Pelaku YW alias Jungkir (37) berhasil dibekuk dirumah orang tuanya yang berlokasi di jalan poros SP 5 belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (KOGABWILHAN III) Provinsi Papua Tengah.
Proses penangkapan pelaku YW alias Jungkir dramatis, diketahui pelaku melakukan aksi perlawanan untuk melarikan diri, untuk menghindari polisi yang melakukan penangkapan, namun berkat kesigapan dan kesiapan aparat sehingga hal tersebut berhasil diantisipasi.
Hingga kini Pelaku YW alias Jungkir telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru sebagai pemenuhan administratif pada proses hukum selanjutnya. (rayar)









