DPRK Mimika Gelar Paripurna Pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2025

Momen Foto Bersama Ketua Dan Angggota DPR Kabupaten Mimika-Papua Tengah.(1/10/2025)

TIMIKA| Rapat Paripurna I Massa Sidang III DPR Kabupaten Mimika Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025. (1/10/2025)

Paripurna tersebut dipimpinan langsung ketua DPR Kabupaten Mimika Primus Natikapereyau didampingi wakil ketua I,II,III Bersama Bupati Mimika Johannes Rettob.

Saat sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob pada rapat paripurna non APBD, pemkab Mimika menyampaikan beberapa poin Ranperda yakni.

Dari 8 (delapan) rancangan perda tersebut, ada 4 (empat) Rancangan Perda yang merupakan hak inisiatif Bapak Ibu DPR Kabupaten yang terhormat, dan 4 (empat) adalah usulan dari pemerintah daerah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah
dibahas bersama adalah :

1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.

3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan
Beralkohol.

4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.

5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Raperda tentang Kabupaten Mimika. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029. Rancangan Perda yang diusulkan sebagai berikut:

1.) Penjelasan atas Raperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika.

Bahwa Masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, terjangkau. Serta dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi.

Bahwa kondisi geografis kabupaten mimika yang terdiri dari wilayah pesisir dan pegunungan yang sebagian besar wilayah belum terlayani oleh moda transportasi, maka perlu diselenggarakan layanan angkutan darat, air dan udara sesuai kondisi Masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah.

Bahwa untuk mendukung penyediaan layanan transportasi darat, air dan udara, pemerintah daerah perlu memberikan subsidi pada layanan transportasi tersebut yang dimuat dalam peraturan daerah.

2.) Penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Rancangan Perda ini merupakan inisiatif DPR Kabupaten Mimika. bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk mandapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna tercapai kesamaan dan keadilan dalam semua bidang pekerjaan sehingga mampu bersaing.

Bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam Pembangunan daerah, maka salah satu Solusi Adalah memberikan kesempatan kepada Pengusaha Orang Asli Papua Asal Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.

3.) Penjelasan atas Raperda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika.

Bahwa dampak dari beralkohol minuman bagi masyarakat Kabupaten Mimika sungguh sangat luas, mencakup masalah Kesehatan, kejahatan, masalah kecelakaan sosial seperti peningkatan kekerasan,
lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.

Pemerintah Kabupaten Mimika Bersama DPRK telah melakukan berbagai Upaya pengendalian terhadap peredaran beralkohol ini melalui beberapa peraturan daerah sejak tahun 2007 namun Upaya tersebut belum sampai dengan tahun 20013, namun mendapat hasil yang diharapkan. Peraturan Daerah tidak berlaku efektif karena bersifat Larangan.

Oleh aturan yang lebih tinggi mengamanatkan untuk minumam beralkohol tidak harus dilarang melainkan diatur tata niaganya. Dalam rancangan tidak lagi dalalm kontek larangan akan tetapi pada pengendalian dan Pengawasan.

4.) Penjelasan atas Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika.

Terkait dengan rancangan perda ini, pemerintah Kabupaten Mimika juga mengajukan rancangan dengan pokok pembahasan Adalah Pengelolaan Dana Deviden Saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Pemberian Manfaat untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Dan Korban Terdampak Permanen.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengamanatkan bahwa” Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda mengenai materi yang sama, yang dibahas Adalah rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan perda yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingan.

5.) Penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi
Sejahtera.

Perubahan atas peraturan daerah ini lebih pada unit usaha dan penguatan pada struktur permodalan serta badan pengurus PT Mimika Abadi Sejahtera.

6.) Penjelasan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan Bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.

Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap penduduk tanpa terkecuali.

Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh, maka perlu baru untuk mengatasi dibentuk peraturan daerah yang permasalahan kependudukan.

7.) Penjelasan atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika Bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.

Provinsi Papua Tengah Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang Nomor 15 tahun 2022 dan untuk tentang Pembentukan melaksanakan peratura Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tantang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021. tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu dibentuk kelembagaan Perangakat Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang ada.

8.) Penjelasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029 Bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara, oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Bahwa untuk menjamin antara perencanaan keselarasan pembangunan daerah dengan perencanaan pemabangunan nasional, perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 2029 dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Undang undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang sedangkan Rencana Pembanguanan Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah. (Pewarta/Zadrak)

You cannot copy content of this page