NEWS  

Pansus DPRK Mimika Desak Percepatan Penyelesaian Masalah Mogok Kerja PTFI

JAYAPURA|Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus bergerak mencari solusi atas persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi, dan kontraktor yang telah berlarut-larut sejak tahun 2017.

Usai melakukan pertemuan koordinasi dan klarifikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua di Jayapura, Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Piterson Laly, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan “benang merah” untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus ini.

Yan Piterson menjelaskan bahwa secara kewilayahan dan administratif, Pansus perlu melakukan sinkronisasi karena adanya pemekaran daerah.

Pansus akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai wilayah induk administratif saat ini.

Koordinasi tetap dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua terkait dokumen historis, termasuk Nota Pemeriksaan 1 Nomor 560/1455/2019 dan surat Gubernur yang menjadi dasar hukum penyelesaian masalah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Papua Tengah, lalu kembali lagi ke Papua Induk untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Yan Piterson.

Dalam wawancara tersebut, Yan menyayangkan adanya “stagnansi” komunikasi antara tahun 2019 hingga 2022. Ia menilai ada pengabaian administratif dari pihak eksekutif di tingkat kabupaten yang menyebabkan masalah kemanusiaan ini tidak kunjung selesai.

“Jika garis koordinasi ini dibuka sejak dulu, masalah ini seharusnya sudah selesai di tahun 2021 atau 2022. Ada pembiaran selama kurang lebih 3 sampai 4 tahun. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret berikutnya, Pansus berencana memanggil pihak manajemen PT Freeport Indonesia untuk duduk bersama dengan pihak legislatif dan eksekutif.
Keterlibatan perusahaan sebagai pemberi kerja dinilai wajib guna mencapai kesepakatan final yang berkeadilan bagi para pekerja.

Pansus DPRK Mimika optimis bahwa dengan dibukanya kembali jalur koordinasi yang sempat terputus, konflik kemanusiaan dan ketenagakerjaan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.

You cannot copy content of this page