MIMIKA,TP.COM| Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ajukan oleh pemerintah kabupaten Mimika,Papua Tengah.
Yang di sampaikan dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Kabuputan Mimika.pada pagi tadi untuk di bahas dan juga di sahkan menjadi peraturan daerah.
Adapun 8 Raperda beserta penjelasannya sebagai berikut:
1. Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dimana pada bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan pembangunan daerah.
3. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diajukan guna menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya, dan sumberdaya alam lainnya yang bersifat komunal. Dalam arti yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.
4. Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
5. Raperda tentang Penanaman Modal. Penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
8. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-Undang memberi jangka waktu sampai Tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Peraturan Daerah yang baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng mengatakan, Rapat paripurna DPRD Mimika untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram. Karenanya perlu dibentuk Raperda menjadi Perda, sebagai dasar hukum yang berfungsi mengatur dan mengaktifkan hubungan antar manusia di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pembentukan Perda sendiri dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, pengusulan, pembahasan, pengesahan dan pengundang undangan. Serta harmonisasi yang merupakan proses tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami berterimakasih kepada Pemda Mimika melalui bagian hukum yang telah melakukan harmonisasi terhadap 8 Raperda,” katanya.
Bupati DR Eltinus Omaleng,SE,MH mengatakan, dari delapan Raperda Non APBD yang diusulkan Pemerintah kabupaten Mimika, tiga diantaranya merupakan Ranperda yang merupakan hak inisiatif dewan dan Lima Ranperda adalah usulan dari pemerintah daerah.
Eltinus Omaleng menjelaskan, atas Raperda Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bahwa Rancangan Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, bahwa Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
Bahwa Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Lanjut Bupati Eltinus Omaleng atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bahwa perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak -hak tradisionalnya dan hak asal usul sebagai wujud penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republlik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
“Bahwa sangat perlu untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya dan sumberdaya alam lainnya bersifat komunal yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat,”ungkapnya.
Untuk Raperda Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kata dia, dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah dan terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
Penjelasan atas Raperda tentang Penanaman Modal, bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permaslahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien. Bahwa pengaturan atas barang milik daerah merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pemgelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perekonomian daerah perkembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal.
Terakhir, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan jangka waktu sampai tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Peraturan Daerah yang baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pewarta/Editor:yongki