KSPI Papua Tengah: Kemandulan Perda Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 Berpotensi Menjadi Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa

Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Papua Tengah
Tri Puspital (Wakil Ketua). (FOTO:Redaksi)

NABIRE| Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Hingga saat ini, regulasi tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mimika. (8/7/2026)

Wakil Ketua Perwakilan Daerah KSPI Papua Tengah, Tri Puspital, menyatakan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar keterlambatan implementasi, melainkan telah memasuki ranah tanggung jawab hukum pemerintah daerah.

“Peraturan Daerah bukanlah dokumen simbolik atau sekadar produk politik. Perda merupakan norma hukum yang mengikat dan melahirkan kewajiban hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan setiap ketentuan yang telah ditetapkannya sendiri. Ketika Perda dibiarkan tidak berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.”

Menurut KSPI Papua Tengah, secara yuridis terdapat doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang berkembang dalam hukum administrasi negara. Doktrin ini pada prinsipnya membuka ruang pertanggungjawaban pemerintah apabila melalui tindakan maupun kelalaiannya melanggar kewajiban hukum yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.

Dalam konteks Perda Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023, KSPI Papua Tengah menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi secara hukum, antara lain:

• Apakah Pemerintah Kabupaten Mimika telah melaksanakan seluruh kewajiban yang diperintahkan oleh Perda tersebut?

• Apakah perangkat pelaksana, termasuk Dinas Tenaga Kerja, telah menyusun kebijakan, program, dan mekanisme pengawasan sebagaimana diamanatkan Perda?

• Apakah terdapat kelalaian administratif yang mengakibatkan tujuan perlindungan tenaga kerja lokal tidak tercapai?

“Apabila suatu Perda telah berlaku tetapi dalam praktiknya tidak dijalankan secara efektif, maka perlu dilakukan evaluasi untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban hukum pemerintah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa tentu harus didasarkan pada pembuktian terhadap unsur-unsur hukumnya.”

KSPI Papua Tengah juga menyoroti bahwa hingga kini masih terdapat berbagai persoalan ketenagakerjaan di Mimika yang menunjukkan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal belum berjalan optimal, termasuk aspek rekrutmen, pengembangan kompetensi, penempatan tenaga kerja, dan pengawasan pelaksanaan kewajiban perusahaan. Oleh karena itu, KSPI Papua Tengah mendesak:

1. Bupati Mimika untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023.

2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika menyampaikan laporan terbuka mengenai pelaksanaan setiap amanat Perda beserta capaian dan kendalanya.

3. DPRK Kabupaten Mimika menggunakan fungsi pengawasan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda tersebut.

4. Inspektorat Daerah melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023.

5. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban hukum, dilakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tri Puspital menegaskan bahwa tujuan penyampaian sikap ini bukan untuk menciptakan konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah benar-benar dilaksanakan secara konsisten.

“Perda lahir bukan untuk menjadi arsip di lemari pemerintahan. Perda dibuat untuk dilaksanakan. Ketika sebuah Perda yang bertujuan melindungi tenaga kerja lokal tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah korektif. Kepastian hukum hanya akan terwujud apabila pemerintah juga tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri.”

KSPI Papua Tengah menegaskan akan terus mengawal implementasi Perda Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 melalui jalur konstitusional, dialog kelembagaan, pengawasan publik, dan upaya hukum apabila diperlukan, demi terwujudnya perlindungan yang efektif bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

You cannot copy content of this page