Tri Puspital: Saatnya Negara Mengembalikan Kepastian Hukum bagi Ribuan Korban PHK Freeport 2017

Wakil Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah, Tri Puspital.(FOTO:Redaksi)

JAKARTA| Penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja PT Freeport Indonesia pasca mogok kerja tahun 2017 dinilai sudah saatnya memasuki fase baru yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak pekerja. (8/7/2026)

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah, Tri Puspital, menyusul terbentuknya kepengurusan Perwakilan Daerah KSPI Papua Tengah pada 1 Juli 2026 sebagai perpanjangan tangan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI untuk masa bakti 2022–2027.

Menurut Tri, penyelesaian persoalan yang telah berlangsung hampir satu dekade itu tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar sengketa hubungan industrial biasa. Ia menilai, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai prinsip negara hukum.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang masa lalu, tetapi tentang kepastian hukum bagi ribuan pekerja dan keluarganya yang hingga hari ini masih menunggu penyelesaian yang adil. Negara harus memastikan bahwa setiap penyelesaian hubungan industrial dilakukan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Tri kepada wartawan.

Audit Hukum Forensik Dipertimbangkan

Sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, KSPI Papua Tengah tengah mempertimbangkan pelaksanaan Forensic Legal Audit terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahun 2017.

Audit tersebut, kata Tri, akan difokuskan pada aspek legalitas berbagai dokumen yang menjadi dasar penyelesaian perkara, termasuk Kesepakatan Bersama tanggal 21 Desember 2017, kedudukan hukum (legal standing) para pihak, penggunaan Surat Kuasa Khusus, hingga kesesuaian prosedur dengan ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka kembali konflik yang telah berlangsung lama, melainkan sebagai proses memperoleh kejelasan hukum secara objektif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelesaian benar-benar memenuhi prinsip due process of law. Audit hukum ini bukan untuk membangun konflik baru, tetapi untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum berbagai dokumen yang menjadi dasar penyelesaian pada saat itu,” ujarnya.

Sejumlah Persoalan Dinilai Masih Memerlukan Klarifikasi

KSPI Papua Tengah menilai masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara telah memenuhi prinsip kepastian hukum.

Beberapa di antaranya meliputi:

> Status hukum Kesepakatan Bersama tanggal 21 Desember 2017.

> Legal standing para pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

> Penggunaan Surat Kuasa Khusus di tengah adanya sengketa organisasi serikat pekerja.

> Pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

> Perlindungan terhadap hak-hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia selama proses perselisihan berlangsung.

Menurut Tri, seluruh aspek tersebut penting dikaji secara komprehensif agar tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

Utamakan Jalur Konstitusional

Di sisi lain, KSPI Papua Tengah menegaskan bahwa pendekatan organisasi tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, dialog sosial, dan prinsip-prinsip hubungan industrial yang berkeadilan.

Tri mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah, PT Freeport Indonesia, Serikat Pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk membuka ruang dialog yang didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun dialog yang berlandaskan fakta, hukum, dan rasa keadilan. Kepastian hukum yang adil pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pekerja, perusahaan, maupun iklim hubungan industrial di Indonesia,” katanya.

Sebagai organisasi pekerja, KSPI Papua Tengah menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut secara profesional, damai, dan sesuai koridor hukum. Organisasi itu berharap seluruh hak dan kewajiban para pihak dapat memperoleh kepastian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaian yang dihasilkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam hubungan industrial nasional. (Redaksi)

You cannot copy content of this page